Berita Viral

Jual 3 Anak Kandung Cuma Rp300 Ribu Usai Dicerai Suami, Sri Kini Malah Jadi Penculik Balita

Sosok Sri Yuliana yang menjadi pelaku penculikan balita Bilqis Ramadhani (4) asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan jadi sorotan.

Editor: Murhan
kompas.id
RILIS KASUS - SY dan tersangka lain kasus penculik bocah Bilqis (4), saat pengungkapan kasus oleh Polda Sulsel beberapa waktu lalu. 

"Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Djuhandhani, dikutip dari Tribun-Timur.com.

"Dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," lanjut mantan Dirtipidum Mabes Polri ini.

Sementara itu, motif pelaku menjual Bilqis lantaran ekonomi.

"Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup," ungkap dia.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat ponsel.

"(Ada juga) satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta," tandasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribun-Medan.com)

 

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved