Berita Viral
Jual 3 Anak Kandung Cuma Rp300 Ribu Usai Dicerai Suami, Sri Kini Malah Jadi Penculik Balita
Sosok Sri Yuliana yang menjadi pelaku penculikan balita Bilqis Ramadhani (4) asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan jadi sorotan.
"Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Djuhandhani, dikutip dari Tribun-Timur.com.
"Dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," lanjut mantan Dirtipidum Mabes Polri ini.
Sementara itu, motif pelaku menjual Bilqis lantaran ekonomi.
"Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup," ungkap dia.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat ponsel.
"(Ada juga) satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta," tandasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Tribun-Medan.com)
| Nekat Booking PSK Tanpa Bawa Uang, FLB Cekik Wanita Panggilan Sampai Tewas, Takut Ditagih Bayaran |
|
|---|
| Pengakuan MUA Nyamar Jadi Perempuan Berhijab di Lombok, Singgung Soal Pelecehan, Sakit Hati |
|
|---|
| Siswa SMP di Tangerang Korban Perundungan Meninggal Dunia, Sempat Masuk ICU Seminggu |
|
|---|
| Padahal Lelaki Tulen Tapi Berhijab, Deni Nangis Beber Alasannya, Ungkap Kehidupan Pilu di Masa Kecil |
|
|---|
| Polisi Tewas dengan 11 Luka Tikaman, Pelaku ASN di Markas Korem yang Ternyata Paman, Terkuak Pemicu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Rilis-penculik-Bilqis-di-Polda-Sulsel.jpg)