Berita Viral

Viral Sejumlah Kuburan Dibuatkan Patung Bocah Main Bola Hingga Mobil Balap, Penjaga Makam Kuak Fakta

Sedang viral di media sosial, sebuah pemakaman di Bonoloyo Solo, Jawa Tengah karena pendirian patung-patung yang ada di sana.

Editor: Murhan
Tribun Solo
MAKAM VIRAL - Sebuah makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bonoloyo, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Senin (17/11/2025). 

Bagaimana pandangan dan hukum Islam tentang hal itu? Apakah dibolehkan?

Rasulullah SAW mengatakan, perilaku tersebut sangat dilarangnya, sebagaimana dalam hadis berikut.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ إِنِّى أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ

“Ingatlah bahwa orang sebelum kalian, mereka telah menjadikan kubur nabi dan orang sholeh mereka sebagai masjid. Ingatlah, janganlah jadikan kubur menjadi masjid. Sungguh aku benar-benar melarang dari yang demikian” (HR. Muslim no. 532).

Ulama Buya Yahya pernah membahas tentang hukum membangun bangunan di atas kuburan.

"Tidak boleh membangun sesuatu di atas tanah kuburan, menginjak kubur juga hukumnya haram.

Makanya kalau kita berjalan di kubur hati-hati jangan menginjak atas kubur, karena kita perlu memuliakan orang yang telah meninggal dunia." jelas Buya Yahya.

Lalu bagaimana dengan mendirikan bangunan di atas kubur berupa kijing keramik atau marmer?

"Memang khilaf besar diantara para ulama (perbedaan), sebagian mengatakan adalah derajat haram kalau disemen.

Akan tetapi ada sebagian ulama yang mengatakan ada yang memberikan celah.

Yang diharamkan yang dibangun adalah yang haram untuk diinjak, karena agar tidak tertutup.

Jadi yang haram diinjak adalah yang di atas kuburnya, makanya kalau membuat sampai ditutup." jelas Buya Yahya.

Dan tidak usah dimega-megahkan melainkan wajar saja.

Buya Yahya pun menjelaskan wasiatnya jika nanti meninggal yakni, cukup dibuatkan nisa dua saja tanda bahwasannya sudah meninggal.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved