Berita Viral

Fakta Haji Sutar Tersangka Narkoba, Berjuluk Crazy Rich Harta Rp52 Miliar, 2 Rumah Mewah Disegel BNN

Sosok Haji Sutar jadi sorotan. Dia kini ditetapkan jadi tersangka kasus narkoba oleh BNN. Punya harta Rp52 miliar, berjuluk crazy rich, rumah disegel.

Editor: Murhan
KOLASE Tribun Medan/Facebook - Handout via Tribun Sumsel
RUMAH HAJI SUTAR - Potret Haji Sutar (foto kanan) yang rumah mewahnya digeledah oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Rabu (30/7/2025). Beredar rumor soal penemuan 50 Kg sabu di rumah mewah Tulung Selapan itu (foto kiri). 

Ringkasan Berita:
  • Sosok Haji Sutar jadi sorotan setelah BNN menetapkannya sebagai tersangka
  • Ternyata, Haji Sutar memiliki harga atau aset sebesar Rp52 miliar
  • BNN telah menyegel sejumlah asetnya termasuk rumah mewah, tanah hingga sarang walet

BANJARMASINPOST.CO.ID -  Sosok Haji Sutar jadi sorotan. Dia kini ditetapkan jadi tersangka kasus narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Pria yang memiliki nama asli Sutarnedi itu memiliki aset jaringan narkoba Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mencapai lebih dari Rp 52 miliar.

Kini, BNN menyegel rumah mewah milik Haji Sutar, Crazy Rich di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, Rabu (19/11/2025). 

Diketahui, rumah mewah tersebut terletak di Desa Selapan Ilir itu sempat jadi sorotan setelah digeledah BNN pada Rabu (30/7/2025) lalu. 

Sampai saat ini, penyelidikan terhadap H Sutar terus berlangsung. 

Baca juga: Usai Bu Dosen Untag Tewas Tanpa Busana, Nasib Istri Sah AKBP B Terungkap, Isi KK Kuak Status Levi

BNN telah menyegel rumah mewah, tanah kosong, kebun dan sarang walet yang tersebar di Kecamatan Tulung Selapan.

Sejumlah penegak hukum yang beranggotakan TNI, Kepolisian, Kejaksaan dan BNN memasang kertas pengumuman menyatakan  aset-aset tersebut telah disita. 

"Saya mendapat kabar 2 rumah, tanah kosong, kebun dan sarang walet yang disegel oleh BNN pusat dan Kejaksaan RI," ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Jumat (21/11/2025). 

Dijelaskannya, para penegak hukum juga menyegel beberapa aset milik kedua tersangka lainnya inisial D dan A yang terlibat dalam perkara yang sama yang tersebar di wilayah Kecamatan Tulung Selapan.

"Setahu saya tim petugas gabungan tersebut terbagi untuk melakukan penyegelan aset milik 3 orang tersangka (termasuk Sutar). Aset mereka tersebar mulai dari Desa Selapan Ilir, Desa Petaling, Desa Selapan Ulu, Kecamatan Plaju (Palembang) dan lainnya," urainya.

 Menurutnya kegiatan penyegelan telah dilakukan beberapa waktu lalu dan puncaknya terjadi pada Rabu (19/11/2025) sekitar jam 10.00 wib.

Di mana saat itu ada sekitar 8 mobil yang terdiri dari petugas gabungan mendatangi rumah Sutarnedi di Desa Tulung Selapan Ilir.

"Petugas gabungan datang dengan menggunakan 8 mobil kerumah tersebut. Mereka melakukan pengecekan kondisi rumah dan setelah itu langsung dilakukan penyegelan yang disaksikan oleh Polisi, TNI, Kejaksaan RI dan BNN pusat," ungkapnya.

Dikatakan lebih lanjut, usai adanya penyegelan. Maka mulai kemarin tidak adalagi aktivitas yang dapat dilakukan di rumah mewah tersebut. 

"Ya, sudah tidak boleh lagi ada yang keluar masuk rumah tersebut. Karena sudah disegel dan ditutup permanen," paparnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved