Ramadan Vibes 2026

Hukum Membayar Zakat Fitrah Diganti Uang, Buya Yahya Ingatkan Tak Perlu Diperdebatkan

Bagaimana hukum membayar zakat fitrah diganti dengan uang? Buya Yahya memberikan penjelasan menurut mazhab.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: M.Risman Noor
Istimewa
BESARAN ZAKAT FITRAH- Baznas HST tetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) 

Buya Yahya mengimbau tak usah ragu jika ingin membayar zakat fitrah dengan uang atau mengikuti mazhab Hanafi.

Hal tersebut diimbaunya tak perlu diperdebatkan. Jika berada di bawah mazhab Syafii ukurannya menurut Imam Syafii dan diganti dengan uang berdasarkan mazhab Hanafi.

Di dalam mazhab Imam Abu Hanifah, pembayaran zakat fitrah bisa dengan satu sha' atau setengah sha'.

"Satu sha' kalau di mazhab Hanafi bisa sampai 3 kilo lebih, namun kalau setengah sha' hanya 1,6 kilo saja. Kalau kita ngambil mazhab Syafii kemudian ngikut mazhab Hanafi menjadikan uang, tidak akan terlalu jauh di bawah 1,6 atau di atas 3 kilo lebih," urainya.

Buya Yahya mengimbau para asatidz untuk mempermudah para penerima zakat fitrah, agar tidak ribet dan mengundang kerumunan terutama di masa pandemi Covid-19.

"Cukup dibungkus dengan uang senilai beras 2,5 kilogram dan bisa kita berikan dengan cara apa saja, adapun niatnya cukup dalam hati, selesai, dititipkan ke satu orang yang bisa dipercaya agar menyampaikan ke sejumlah orang, tidak harus keliling dan serah terima," jelasnya.

Ia pun mengimbau agar tidak mempersulit ibadah, dan jangan ragu jika ingin mengganti zakat fitrah dengan uang.

Baca juga: Tetap Latihan Saat Ramadan, Petinju Banjarmasin Pangkas Durasi demi Jaga Performa

Niat Zakat Fitrah

1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”

2. Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.”

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved