Ramadan Vibes 2026
Hukum Membayar Zakat Fitrah Diganti Uang, Buya Yahya Ingatkan Tak Perlu Diperdebatkan
Bagaimana hukum membayar zakat fitrah diganti dengan uang? Buya Yahya memberikan penjelasan menurut mazhab.
Buya Yahya mengimbau tak usah ragu jika ingin membayar zakat fitrah dengan uang atau mengikuti mazhab Hanafi.
Hal tersebut diimbaunya tak perlu diperdebatkan. Jika berada di bawah mazhab Syafii ukurannya menurut Imam Syafii dan diganti dengan uang berdasarkan mazhab Hanafi.
Di dalam mazhab Imam Abu Hanifah, pembayaran zakat fitrah bisa dengan satu sha' atau setengah sha'.
"Satu sha' kalau di mazhab Hanafi bisa sampai 3 kilo lebih, namun kalau setengah sha' hanya 1,6 kilo saja. Kalau kita ngambil mazhab Syafii kemudian ngikut mazhab Hanafi menjadikan uang, tidak akan terlalu jauh di bawah 1,6 atau di atas 3 kilo lebih," urainya.
Buya Yahya mengimbau para asatidz untuk mempermudah para penerima zakat fitrah, agar tidak ribet dan mengundang kerumunan terutama di masa pandemi Covid-19.
"Cukup dibungkus dengan uang senilai beras 2,5 kilogram dan bisa kita berikan dengan cara apa saja, adapun niatnya cukup dalam hati, selesai, dititipkan ke satu orang yang bisa dipercaya agar menyampaikan ke sejumlah orang, tidak harus keliling dan serah terima," jelasnya.
Ia pun mengimbau agar tidak mempersulit ibadah, dan jangan ragu jika ingin mengganti zakat fitrah dengan uang.
Baca juga: Tetap Latihan Saat Ramadan, Petinju Banjarmasin Pangkas Durasi demi Jaga Performa
Niat Zakat Fitrah
1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”
2. Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.”
| Waktu Diperbolehkan Memulai Puasa Syawal 1447 H, UAH Memberikan Penjelasan |
|
|---|
| Jadwal Buka Puasa Terakhir, Jumat 20 Maret 2026 di Banjarmasin, Banjarbaru, Martapura, Kotabaru |
|
|---|
| Ngaji Santuy: Mageran Mengurangi Pahala Puasa Tidak Ya? Simak Jawaban Ustadz Hanafi |
|
|---|
| Jadwal Buka Puasa di Kalsel, Kamis 19 Maret 2026, Banjarmasin, Banjarbaru, Martapura, Batulicin |
|
|---|
| Doa dan Fadhilah Puasa Hari Ke-29, Kamis 19 Maret 2026, Beserta 5 Amalan Malam Idul Fitri 1447 H |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Baznas-HST-tetapkan-besaran-zakat-fitrah-Ramadan-1447-Hijriah.jpg)