Ramadan Vibes 2026
Hukum Membayar Zakat Fitrah Diganti Uang, Buya Yahya Ingatkan Tak Perlu Diperdebatkan
Bagaimana hukum membayar zakat fitrah diganti dengan uang? Buya Yahya memberikan penjelasan menurut mazhab.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Tak terasa kini sudah memasuki 12 Ramadhan 1447 H bertepatan dengan 2 Maret 2026.
Satu kewajiban umat Islam begitu Ramadhan tiba, selain puasa adalah membayar zakat fitrah.
Bayar zakat fitrah umumnya dengan makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Namun bagaimana dengan bayar zakat menggunakan uang?
Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai zakat fitrah dengan uang.
Baca juga: Rute Pulang Jemaah Umrah Dialihkan, Pengusaha Travel Kalsel Pantau Konflik Timur Tengah
Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri.
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang
Sebagaimana diketahui, pembayaran zakat fitrah biasanya menggunakan bahan makanan pokok yakni beras atau gandum.
Bagaimana hukumnya membayar zakat menggunakan uang?
Buya Yahya menjelaskan zakat fitrah adalah dari makanan pokok yang kita makan. Kalau makanan pokok adalah nasi berarti beras yang dikeluarkan sebagai zakat fitrah.
"Kalau menggunakan beras perkiraan empat genggam atau empat mud setara 2,6-2,8 kilogram untuk saat ini, ini adalah mazhab Imam Syafii," jelas Buya Yahya dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.
Berdasarkan pendapat Mazhab Syafii, zakat fitrah tak bisa dikeluarkan atau dibayarkan menggunakan uang.
Namun berdasarkan mazhab Abu Hanifah menyatakan bayar zakat fitrah bisa menggunakan uang.
Hal tersebut sependapat dengan Imam Ramli yang menegaskan zakat fitrah bisa diganti dengan uang, atau dinar dan dirham tanpa syarat.
"Dalam keadaan normal pun boleh diganti dengan uang, mana yang lebih tepat dan nyaman bagi fakir miskin. Bisa jadi saat ini sangat lebih perlu dengan uang, karena beras mungkin sudah ada, lauk belum ada," ujarnya.
Baca juga: Ramadan, Gerai Dekranasda Tanahlaut Tetap Buka dan Siap Layani Pesanan hingga Malam
| Waktu Diperbolehkan Memulai Puasa Syawal 1447 H, UAH Memberikan Penjelasan |
|
|---|
| Jadwal Buka Puasa Terakhir, Jumat 20 Maret 2026 di Banjarmasin, Banjarbaru, Martapura, Kotabaru |
|
|---|
| Ngaji Santuy: Mageran Mengurangi Pahala Puasa Tidak Ya? Simak Jawaban Ustadz Hanafi |
|
|---|
| Jadwal Buka Puasa di Kalsel, Kamis 19 Maret 2026, Banjarmasin, Banjarbaru, Martapura, Batulicin |
|
|---|
| Doa dan Fadhilah Puasa Hari Ke-29, Kamis 19 Maret 2026, Beserta 5 Amalan Malam Idul Fitri 1447 H |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Baznas-HST-tetapkan-besaran-zakat-fitrah-Ramadan-1447-Hijriah.jpg)