Nasional

Buronan Kasus Pembunuhan 11 Tahun Lalu Bisa Jadi Anggota DPRD, Polisi Penerbit SKCK Kena Sanksi

Seorang buronan kasus pembunuhan diketahui bisa mendapatkan SKCK dan menjadi anggota DPRD Wakatobi, Sulawesi Tenggara, kini jadi tersangka

Editor: Rahmadhani
KOMPAS.COM/KIKI ANDI PATI
Polda Sultra tetapkan anggota DPRD Wakatobi sebagai tersangka pembunuhan anak sejak 11 tahun lalu. 

Ketua KPU Wakatobi, La Deni, menjelaskan bahwa penerbitan SKCK bukan wewenang KPU. Menurut aturan, syarat administrasi calon legislatif berupa surat pernyataan tidak pernah dipidana yang dikeluarkan Pengadilan Negeri.

“SKCK itu bukan wewenangnya kita untuk mengurus itu karena persyaratan administrasi bakal calon itu syaratnya itu tidak pernah dipidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).

La Deni menambahkan, saat masa tanggapan terhadap daftar calon sementara, tidak ada keberatan dari masyarakat. Karena itu, berkas pencalonan Litao tetap sah secara administratif.

Polisi yang Lalai Dijatuhi Demosi

Polda Sultra juga menindaklanjuti dugaan kelalaian internal yang membuat Litao bisa mendapatkan SKCK.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, menyebut seorang anggota Polres Wakatobi berinisial Aiptu S terbukti tidak menjalankan prosedur dengan benar saat menerbitkan SKCK.

“Memberikan sanksi kepada petugas yang lalai berupa penempatan khusus (patsus), demosi jabatan selama 3 tahun, serta pembatalan keikutsertaan dalam pendidikan perwira,” jelas Iis, Kamis (11/9/2025).

Menurut Iis, seharusnya penerbitan SKCK dilakukan dengan koordinasi lintas satuan, mulai dari Intelkam, Satresnarkoba, hingga Satlantas. Namun, hal tersebut diabaikan, sehingga seorang buronan bisa memperoleh dokumen resmi.

Meski kehilangan anaknya tak bisa tergantikan, Dego merasa setidaknya perjuangan panjangnya tidak sia-sia. 

Kini ia menggantungkan harapan pada konsistensi aparat penegak hukum.

“Harapan saya supaya diberikan keadilan,” ujarnya pelan.

Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved