Berita Regional

Cekcok Saat Pertandingan Bola, Dua Pria Ini Nekat Siram Seteru dengan Air Keras

Dua pelaku penyiraman air keras pria berinisial KA di Cengkareng, Jakarta Barat. Pemicunya, ternyata gegara cekcok saat pertandingan bola

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Hari Widodo
Warta Kota/HO-Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya
PENYIRAMAN AIR KERAS- Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap DM dan MG, dua pelaku penyiraman air keras terhadap pria berinisial KA di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Kedua pelaku yang diamankan kurang dari 12 jam usai kejadian tersebut yakni berinisial DM dan MG.  

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Dua Pelaku penyiraman air keras terhadap pria berinisial KA di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat diringkus personel Subdit Resmob Polda Metro Jaya.

Identitas kedua pelaku yang diketahui berinisial DM dan MG diketahui setelah polisi melakukan penelusuran rekaman kamera CCTV.

Setelah keduanya tertangkap, diketahui pemicu penyiraman air keras ini dilatarbelakangi akibat perselisihan dalam pertandingan sepak bola.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan melalui penyelidikan cepat, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta penelusuran rekaman CCTV.

Baca juga: Dikepruk Kayu di Kepala, Seorang Duda Seketika Tewas di Tempat Kejadian, Polisi Kejar Pelaku

“Dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui dan keduanya langsung diamankan,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Pelaku MG yang diduga berperan sebagai eksekutor lebih dulu diamankan di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Sedangkan pelaku DM diamankan di wilayah Kembangan Utara, Jakarta Barat, Senin (27/4/2026) dini hari.

Budi mengungkap, pemicu kasus penyiraman air keras ini dilatarbelakangi perselisihan dalam pertandingan sepak bola.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi penyiraman cairan kimia ini diduga dipicu setelah sebelumnya terjadi perselisihan dalam pertandingan sepak bola," tuturnya.

"Persoalan yang semula hanya cekcok di lapangan kemudian berujung pada tindakan kekerasan," sambung dia.

Sejumlah barang bukti telah diamankan penyidik dalam kasus penyiraman air keras tersebut.

Mulai satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat kejadian, rekaman CCTV, dan pakaian yang dikenakan para tersangka.

"Kami tegaskan, setiap tindakan kekerasan yang membahayakan keselamatan jiwa akan diproses tegas sesuai hukum," katanya.

Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Baca juga: Kontak Tembak dengan KKB di Papua, Praka Aprianus Prajurit Asal Sintang Gugur

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved