Selebrita

Reaksi Mulan Jameela Soal Tragedi Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Unggah Pidato Prabowo

Satu anggota DPR RI, Mulan Jameela juga memposting duka cita atas meninggalnya Affan Kurniawan driver ojek online.  Posting pidato Prabowo Subianto.

Editor: Murhan
Instagram mulanjameela1
REAKSI - Potret penyanyi dan politisi Mulan Jameela. Satu anggota DPR RI, Mulan Jameela juga memposting duka cita atas meninggalnya Affan Kurniawan driver ojek online.  Posting pidato Prabowo Subianto. 

Sanksi patsus berlaku mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025, dan dapat diperpanjang jika diperlukan untuk kelengkapan pemeriksaan.

“Apabila 20 hari ini dirasakan kurang, ini masih bisa kita lakukan kembali untuk penempatan khusus,” tegasnya.

Propam telah mengidentifikasi posisi para anggota Brimob di dalam kendaraan saat insiden terjadi. Pengemudi kendaraan diketahui adalah Bripka R, dengan Kompol C duduk di kursi depan sebelah pengemudi. Lima anggota lainnya duduk di bagian belakang, yakni Aibda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

“Dua orang duduk di depan termasuk pengemudi, dan lima lainnya di belakang. Posisi ini sudah kami identifikasi secara jelas,” jelas Karim.

Meski sanksi telah dijatuhkan, proses pemeriksaan masih berlangsung. Propam terus mengumpulkan keterangan tambahan dari para terduga maupun saksi-saksi lain yang mengetahui kejadian tersebut.

Divisi Propam Polri menayangkan proses pemeriksaan terhadap 7 anggota Brimob yang terlibat insiden rantis lindas ojek online di Jakarta melalui akun Instagram @divisipropampolri, Jumat (29/8/2025). (Instagram @divisipropampolri)

“Klarifikasi ini tentunya kami lakukan bukan hanya dari terduga saja, tapi juga dari saksi-saksi dan fakta-fakta lain yang relevan,” tambahnya.

Karim juga meminta masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada institusi Polri dalam proses penegakan kode etik yang sedang berjalan.

“Kami mohon kepada seluruh masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada kami dalam rangka penegakan kode etik yang berlaku di lingkungan Polri ini,” tutupnya.

Setara Tersangka

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Abdul Karim mengungkapkan, tujuh anggota Brimob ditetapkan sebagai terduga pelanggar dalam kasus tewasnya pengemudi ojek daring (ojol) Affan Kurniawan.

Affan meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis Barakuda Brimob Polda Metro Jaya saat demonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta, Kamis (28/8/2025) malam.

Abdul Karim menegaskan, status terduga pelanggar dalam sidang etik sama dengan tersangka di peradilan umum.

“Yang jelas, fakta yang ditemukan bahwa peristiwa itu terjadi dan tujuh orang ini sudah ditetapkan menjadi terduga pelanggar. Jadi, terduga pelanggar itu sama saja sudah ditentukan sebagai tersangka kalau di peradilan umum,” kata Abdul Karim dilihat dalam tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (29/8/2025).

Ia menjelaskan, Propam saat ini fokus menyelesaikan proses kode etik terhadap tujuh anggota tersebut.

Setelah itu, konstruksi hukum pidana baru akan disusun dan dilimpahkan ke fungsi yang berwenang menanganinya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved