Selebrita
Intip Detail Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni Cs yang Dinonaktifkan Masih Menerima?
Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni (Nasdem), Nafa Urbach (Nasdem), Eko Patrio (PAN), dan Uya Kuya (PAN) masih berhak dan menerima gaji DPR RI.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Walaupun sudah dinonaktifkan oleh partai politiknya, anggota DPR Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni (Nasdem), Nafa Urbach (Nasdem), Eko Patrio (PAN), dan Uya Kuya (PAN) ternyata masih berhak dan menerima gaji serta tunjangan anggota DPR RI.
Menurut Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang juga anggota Fraksi PDI-P, Said Abdullah, tidak ada istilah anggota Dewan nonaktif dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Artinya, kata Said, mereka yang kini telah dinonaktifkan oleh partainya tetap masih berstatus anggota DPR RI dan masih akan menerima gaji dan tunjangan.
“Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif,” ujar Said saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (1/9/2025) dikutip dari Kompas.com.
Said menegaskan bahwa setiap anggota DPR RI masih berstatus aktif sampai ada pergantian resmi melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
Baca juga: Kaget Lihat Kondisi Uya Kuya Usai Rumahnya Dijarah Massa, Jusuf Hamka Dapati Fakta si Anggota DPR RI
Baca juga: Tindakan Ayu Ting Ting di Situasi Ramai Demo DPR Bikin Raffi Ahmad Terseret, Ayah Ojak Bagi Logistik
Oleh karena itu, kata Said, kelima anggota Dewan yang telah diumumkan nonaktif oleh masing-masing partainya secara teknis masih menerima gaji dan tunjangan lainnya.
“Kan tidak di Banggar lagi posisinya, Banggar sudah memutuskan (anggaran). Sekarang kalau begitu diputuskan kan di bagian pelaksana, pelaksananya bukan Banggar. Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji,” jelas Said.
Namun Said enggan berkomentar lebih jauh soal keputusan yang telah diambil PAN, Golkar, dan Nasdem.
Dia hanya menegaskan bahwa Fraksi PDI-P menghormati keputusan tersebut.
“Saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu, dan tidak bolehlah ya,” katanya.
Sementara, dosen hukum tata negara Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menyebutkan bahwa anggota DPR RI yang belum menerima pemberhentian antar waktu (PAW) atau pemberhentian tetap masih menerima gaji dan fasilitas sebagai anggota dewan.
"Selama belum ada pemberhentian antar waktu atau pemberhentian tetap dari keanggotaan DPR, maka logikanya masih menerima gaji dan fasilitas kedewanan," kata Titi saat dihubungi, Senin (1/9/2025).
Titi mengatakan, penggunaan istilah "menonaktifkan" anggota DPR di luar koridor Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) serta Tata Tertib (Tatib) DPR adalah rancu.
Istilah "nonaktif" dalam UU MD3 hanya diberlakukan bagi pimpinan atau anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang sedang diadukan dan pengaduannya dinyatakan lengkap.
Sementara itu, Tatib DPR juga mengatur hal yang sama, bahwa status "nonaktif" hanya berlaku bagi anggota atau pimpinan MKD yang diadukan.
Tindakan Ayu Ting Ting di Situasi Ramai Demo DPR Bikin Raffi Ahmad Terseret, Ayah Ojak Bagi Logistik |
![]() |
---|
Nasib Zack Lee Terimbas Ulah Nafa Urbach si Mantan Istri di DPR RI, Syok Rumahnya 2 Kali Dijarah |
![]() |
---|
Kaget Lihat Kondisi Uya Kuya Usai Rumahnya Dijarah Massa, Jusuf Hamka Dapati Fakta si Anggota DPR RI |
![]() |
---|
Rumah Eko Patrio Kembali Ramai Didatangi Warga Usai Penjarahan, Tetangga si Anggota DPR RI Terimbas |
![]() |
---|
Fakta Sosok Acil Bimbo yang Meninggal Dunia: Kakek Adhisty Zara, Musisi Religi Lulusan ITB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.