Selebrita

Intip Detail Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni Cs yang Dinonaktifkan Masih Menerima?

Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni (Nasdem), Nafa Urbach (Nasdem), Eko Patrio (PAN), dan Uya Kuya (PAN) masih berhak dan menerima gaji DPR RI.

|
Editor: Murhan
Tribunnews.com
MASIH TERIMA GAJI - Meski sudah dinonaktifkan oleh partai politiknya, anggota DPR Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni (Nasdem), Nafa Urbach (Nasdem), Eko Patrio (PAN), dan Uya Kuya (PAN) ternyata masih berhak dan menerima gaji serta tunjangan anggota DPR yang fantastis. 

Anggota DPR hanya bisa PAW, bukan nonaktif Titi menyebutkan, perubahan status keanggotaan DPR RI hanya bisa dilakukan melalui mekanisme pemberhentian antar waktu (PAW).

"Prosesnya melibatkan usulan partai, pimpinan DPR, dan penetapan presiden," ujar Titi.

Ia menjelaskan, dalam UU MD3 dan Peraturan DPR RI Tahun 2020 terdapat empat istilah, yakni pemberhentian antar waktu, penggantian antar waktu, pemberhentian sementara, dan nonaktif yang hanya diberlakukan bagi anggota atau pimpinan MKD.

"Dalam Pasal 239 UU MD3, diatur secara tegas mekanisme pemberhentian antar waktu (PAW) bagi anggota DPR. Ketentuan ini menjadi satu-satunya dasar hukum yang dapat mengubah status keanggotaan seseorang di DPR," kata Titi.

Adapun anggota yang berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Sementara itu, syarat untuk memberhentikan hanya bisa dilakukan jika anggota DPR RI memenuhi salah satu syarat, yakni tidak bisa melaksanakan tugas selama tiga bulan secara terus menerus tanpa keterangan; melanggar sumpah atau janji atau kode etik DPR; dihukum 5 tahun oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kemudian, dijatuhi pidana penjara lima tahun atau lebih melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; diusulkan oleh partai politiknya; tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR; melanggar larangan dalam UU MD3; dan diberhentikan sebagai anggota partai politik atau menjadi anggota partai politik lain.

Sementara itu, Pasal 244 UU MD3 menyatakan bahwa pemberhentian sementara bisa dilakukan jika anggota DPR menjadi terdakwa dalam pidana umum dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau menjadi terdakwa kasus pidana khusus.

"Dengan demikian, PAW merupakan mekanisme formal dan satu-satunya cara yang sah secara hukum untuk mengakhiri masa jabatan anggota DPR sebelum waktunya. Proses ini tidak bisa digantikan dengan istilah nonaktif sebagaimana kerap dipakai partai politik," kata Titi.

Lantas berapa gaji dan tunjangan anggota DPR RI?

Gaji pokok DPR RI berbeda-beda tergantung jabatan. 

Nominalnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Berdasarkan aturan tersebut besaran gaji pokok yang diterima Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000.

Tak hanya gaji pokok, anggota dewan juga mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya. Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.

Tunjangan itu juga mencakup tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit, dan yang terakhir anggota DPR juga mendapatkan tunjangan anggaran rumah jabatan.

Adapun tunjangan yang didapat meliputi:

  • Uang sidang/paket sebesar Rp 2.000.000.
  • Asisten anggota Rp 2.250.000.
  • Tunjangan beras sebesar Rp 30.090 per jiwa, setiap bulan.
  • Tunjangan PPh Rp 2.699.813.
  • Tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok untuk:
  • Anggota DPR Rp 420.000 per bulan.
  • Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 462.000 per bulan.
  • Anggota DPR merangkap Ketua Rp 504.000 per bulan.

Tunjangan untuk dua anak sebesar 2 persen dari gaji pokok anggota DPR RI untuk:

  • Anggota DPR Rp 168.000 per bulan.
  • Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 184.000 per bulan.
  • Anggota DPR merangkap Ketua Rp 201.600 per bulan.

Tunjangan jabatan Anggota DPR RI:

  • Tunjangan jabatan Anggota DPR Rp 9.700.000 per bulan.
  • Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 15.600.000 per bulan.
  • Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua Rp 18.900.000 per bulan.
  • Tunjangan kehormatan anggota DPR RI:
  • Tunjangan kehormatan Anggota DPR Rp 5.580.000 per bulan.
  • Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 6.450.000 per bulan.
  • Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Ketua Rp 6.690.000 per bulan.
  • Tunjangan komunikasi anggota DPR RI:
  • Tunjangan komunikasi Anggota DPR Rp 15.554.000 per bulan.
  • Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 16.009.000 per bulan.
  • Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Ketua Rp 16.468.000 per bulan.
  • Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

Biaya perjalanan harian:

  • Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.
  • Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.
  • Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.
  • Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.

DPR juga mendapatkan fasilitas seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan, perlengkapan rumah, uang pensiun, dan tunjangan beras pensiunan.

Rincian fasilitas yang didapatkan anggota DPR:

  • Fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) sebesar Rp 3.000.000.
  • Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) sebesar Rp 5.000.000.
  • Tunjangan beras pensiunan sebesar Rp 30.900 per bulan.

Uang Pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok:

  • Ketua DPR sebesar Rp 3.024.000.
  • Wakil ketua DPR sebesar Rp 2.772.000.
  • Anggota DPR sebesar Rp 2.520.000.

Baca juga: Rumah Eko Patrio Kembali Ramai Didatangi Warga Usai Penjarahan, Tetangga si Anggota DPR RI Terimbas

Baca juga: Fakta Sosok Acil Bimbo yang Meninggal Dunia: Kakek Adhisty Zara, Musisi Religi Lulusan ITB

(Banjarmasinpost.co.id/WartaKotalive.com)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved