Selebrita

Cantumkan Kerugian Terkait Reputasi Rp100 M, Nikita Mirzani Gugat Lagi Reza Gladys ke PN Jaksel

Cantumkan kerugian terkait reputasi Rp100 miliar, Nikita Mirzani gugat lagi Reza Gladys ke PN Jaksel.

Editor: Achmad Maudhody
Wartakota/Arie Puji dan Grid.ID/ Ulfa Lutfia
LAYANGKAN GUGATAN - Nikita Mirzani dan Reza Gladys di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025). 

Adapun sidang perdana perkara wanprestasi ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 1 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Selatan.

Diketahui, Nikita Mirzani sebelumnya sempat melayangkan gugatan yang sama terhadap Reza Gladys. Namun, gugatan tersebut dicabut lantaran Nikita ingin fokus pada perkara pidananya.

Update Kasus Pidana Pemerasan

Sidang lanjutan kasus yang melibatkan Nikita Mirzani telah digelar pada Kamis (11/9/2025). Dua saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU) pun dihadirkan dalam persidangan tersebut.

Mereka adalah Ahli Digital Forensik Polda Metro Jaya, Rujit Kuswinoto, dan Direktur Hukum dan Regulasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Novian. Kesaksian dua ahli dalam pemeriksaan akan membongkar sejumlah hal dalam perkara tersebut. Termasuk dengan sejumlah uang yang diterima Nikita Mirzani.

Seorang ahli menyebut uang pemerasan Nikita harus dikembalikan kepada Reza Gladys. Jumlah yang disebut adalah Rp 4 miliar.

Nominal tersebut wajib dikembalikan kepada korban sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal itu disampaikan oleh Novian, seorang ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang hadir dalam sidang.

Novian mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam peraturan terdapat poin mengenai harta kekayaan hasil TPPU yang harus dikembalikan.

"Di paragraf kedua, penjelasan umum bahwa harta kekayaan hasil tindak pidana dikembalikan kepada yang berhak di situ," jelas Direktur Hukum dan Regulasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/9/2025).

Namun, pihak yang bersangkutan juga harus membuktikan kepemilikan sah atas harta tersebut. Tak terkecuali Nikita Mirzani yang berhak membuktikan bahwa uang yang diterimanya bukan hasil dari tindak pidana.

"Artinya, siapa saja pihak yang berhak tersebut tentu harus dibuktikan secara hukum, misalkan dalam kasus penipuan," jelasnya.

"Bahwasanya pembuktian harta kekayaan dalam perkara pencucian uang itu dibuktikan oleh terdakwa dengan mengajukan alat bukti yang cukup," tambahnya.

Baca juga: Jauh Sebelum Kenal Citra Anindya, Chef Juna Ungkit Pengalaman Pahit Asmara di Amerika Serikat

Diketahui, dalam sidang dibongkar isi chat termasuk pesan dan telepon yang selama ini hanya dibacakan oleh jaksa. Ahli forensik kali ini menampilkan isi percakapannya.

Dua layar terpasang di kedua sisi meja majelis hakim. Ahli forensik, Rujit Kuswinoto kemudian mencocokkan isi pesan yang sudah timnya ekstraksi dari barang bukti ponsel beberapa orang terlibat.

Kasus dugaan pemerasan Nikita Mirzani kini masih terus bergulir di persidangan. Diketahui sebelumnya, sidang sempat tertunda karena kondisi kesehatan Nikita.

Saat itu, terdakwa dari laporan Reza Gladys itu mengaku sedang menderita sakit gigit. Sidang lanjutan pada Kamis, (11/9/2025) pun telah digelar dengan menghadirkan dua saksi ahli.

(Banjarmasinpost.co.id/Grid.id)

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved