Selebrita

Pensiun Jadi Artis, Pekerjaan Impian Ammar Zoni Jika Bebas dari Penjara Terungkap

Pensiun jadi artis, pekerjaan impian Ammar Zoni jika bebas dari penjara terungkap.

Editor: Achmad Maudhody
instagram ammarzoni/ditjenpas
INGIN PENSIUN - Kolase Ammar Zoni dan momen pemindahannya ke Nusakambangan dicapture Selasa (21/10/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pensiun jadi artis, pekerjaan impian Ammar Zoni jika bebas dari penjara terungkap.

Belum juga bebas dari hukuman sebelumnya, aktor Ammar Zoni kembali harus duduk di kursi pesakitan.

Ia diduga kembali terlibat dalam kasus narkoba.

Bahkan kali ini, dugaan peredaran narkoba dilakukan Ammar di rumah tahanan (rutan) tempat dirinya ditahan.

Usai terungkap kasus tersebut, kini Ammar dikategorikan sebagai terpidana berisiko tinggi.

Mantan suami artis Irish Bella ini dipindahkan ke Pulau Nusakambangan.

Padahal sebelumnya, Ammar sempat digadang bakal menghirup udara bebas pada awal 2026.

Ia bahkan sempat mengungkap keinginannya banting setir pada jalur kariernya.

Hal ini diungkap oleh sahabat Ammar, Ustadz Derry Sulaiman saat hadir dalam acara Pagi Pagi Ambyar, Senin (20/10/2025).

Diungkapnya, Ammar berniat pensiun dari dunia hiburan. Ia mau berhenti mengejar karier sebagai artis.

"Desember keluar, katanya aku mau nyari ustaz, mau ikut dakwah. Aku emosi dengar Ammar ditangkap lagi. Tadinya mau jenguk," kata Ustaz Derry dikutip dari Youtube TransTV Offical, Rabu (22/10/2025).

Baca juga: Tasya Farasya Timbang Opsi Pidanakan Suaminya Sendiri, Bukti Data Aliran Dana Sudah Dikantongi

Kepada Ustaz Derry, Ammar Zoni berjanji mau tobat dan menjalani hidup dengan lebih baik. 

Sayangnya, keinginan Ammar Zoni itu belum sempat direalisasikan. Ayah dua anak tersebut sudah keburu dipindahkan ke penjara dengan tingkat pengamanan paling tinggi di Indonesia.

"Terakhir itu ada deep talk, dia mau bertaubat," kata Derry.

"Dia mau ikut dakwah, dia nggak mau jadi artis lagi, 'aku mau hidup benar, mau berubah jadi orang baik'," kata Ustaz Derry menirukuan ucapan Ammar Zoni kala itu.

Sang pendakwah pun yakin bahwa Ammar tidak mungkin terjerumus ke lubang yang sama.

"Karena sudah tiga kali (kasus narkoba), dan itu nggak main-main lho. Nggak mungkin sebodoh-bodohnya orang dia sengaja empat kali itu nggak mungkin," bela Ustaz Derry.

Lebih lanjut, Ustaz Derry juga mempertanyakan keputusan pihak berwajib yang begitu cepat membawa Ammar Zoni ke Nusakambangan.

"Jadi kalau Ammar bersalah dan ada buktinya, nanti dijelaskan oleh pihak yang berwajib. Tapi kan ini (kasus) baru viral minggu lalu, hitungan hari langsung ke Nusakambangan. Mestinya kan ada asas praduga tak bersalah, kan belum disidangkan kasus ini," tuturnya.

Derry juga mengaku sempat kecewa dengan masyarakat yang menuduhnya membela Ammar. Menurutnya, perjalanan hidup Ammar memang tidak mudah. Ia pernah kehilangan ayah saat di penjara, rumah tangganya berantakan, hingga harus berpisah dari anak-anaknya.

"Sekuat apa pun kita menahan yang pergi akan pergi. Semua yang terjadi karena Allah, termasuk di Nusakambangan. Ujian ini semakin berat, semoga hadiahnya semakin besar. Kita nggak tahu masalah hidup orang, lingkungan dia, circle dia," pungkas Ustaz Derry.

Kuasa Hukum Suarakan Optimisme

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengungkapkan bahwa peluang kliennya untuk bebas masih terbuka lebar, meski di sisi lain ancaman hukuman berat tetap mengintai.

Jon menegaskan bahwa hasil akhir kasus ini sepenuhnya bergantung pada proses dan fakta persidangan, bukan opini publik.

“Ya peluang bebas tuh ada. Peluang dihukum juga ada. Kan tergantung nanti di persidangan. Kami enggak mungkin sama seperti Kemenkumham lah, langsung mendahului, menghukum duluan, ya kan? Kita ikuti proses nanti di persidangan,” ujar Jon di kawasan Tendean, Jakarta Selatan dikutip dari Grid.id, Senin (20/10/2025).

Jon menegaskan bahwa selama ini Ammar tidak pernah terbukti sebagai pengedar narkoba. Berdasarkan riwayat hukum sebelumnya, Ammar hanyalah penyalahguna untuk diri sendiri.

“Saya menengok dulu keputusan mulai dari 2017 saya pengacara juga kan (yang kasus narkoba Ammar tahun) 2023,” ujar Jon.

“Ya pokoknya ya itu kan penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri semua, enggak ada yang dia sebagai pengedar, penjual itu kan belum terbukti ya dari tiga kasus itu,” tambahnya.

Jon juga menyoroti langkah pemerintah yang memindahkan Ammar ke Lapas Nusakambangan meski kasus terbarunya belum memiliki putusan inkrah. Ia menilai tindakan itu terlalu tergesa.

“Kalau kasus ini yang baru ini juga kan belum ada keputusan inkrah, harusnya kan belum bisa dong melakukan hukuman berdasarkan itu yang langsung dikirim ke Nusakambangan. Kalau itu karena tunggu dulu dong keputusan,” kata Jon.

OPTIMIS - Kuasa Hukum Ammar Zoni, Jon Mathias (arsip 2024).
OPTIMIS - Kuasa Hukum Ammar Zoni, Jon Mathias (arsip 2024). (Youtube Mantra Room)

Menurutnya, pemindahan tersebut tidak sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku, sebab Ammar masih berstatus sebagai terdakwa yang menunggu pembuktian di pengadilan.

Baca juga: Muzdalifah Ungkapkan Nada Sesal Tentang Takdir, Istri Fadel Islami Ungkit Kepergian Sosok Tersayang

Lebih lanjut, Jon menilai bahwa mantan suami Irish Bella tersebut seharusnya mendapat perawatan rehabilitasi, bukan hukuman penjara.

“Ya sekarang gini, Amar ini memang sudah tiga kali melakukan hukuman, tapi kan dia penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri, pecandu, adiksi, ya obat dong. Orang sakit harus diobati, direhabilitasi,” tandasnya.

Diketahui, Ammar Zoni diduga terlibat kasus peredaran narkotika ketika menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ini merupakan keempat kalinya Ammar tersandung kasus narkoba

Dalam keterangan resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Instagram, Rabu (8/10/2025), disebutkan bahwa tersangka MAA alias AZ (Ammar Zoni) terlibat jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte) di dalam Rutan Salemba.

Pada Kamis (16/10/2025) dini hari, Ammar Zoni dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Keamanan Super Maksimal Karanganyar, Nusakambangan.

Ayah dua anak tersebut ditempatkan di dalam sel khusus dengan sistem one man one cell (satu orang satu sel) sebagai narapidana berisiko tinggi (high risk). 

(Banjarmasinpost.co.id/Grid.id)

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved