Selebrita

Reaksi Ridwan Kamil Soal Lisa Mariana yang Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka, Sentil Esensi Kasus

Kata pihak Ridwan Kamil lihat Lisa Mariana tak ditahan usai jadi tersangka, sentil esensi kasus.

Editor: Achmad Maudhody
Youtube dr. Richard Lee, MARS/instagram ridwankamil
TAK DITAHAN - Kolase Lisa Mariana dan Ridwan Kamil dari capture Youtube dan Instagram, Jumat (25/4/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pihak Ridwan Kamil bereaksi usai Lisa Mariana tak ditahan meski jadi tersangka, sentil esensi kasus.

Mantan model Lisa Mariana melenggang keluar dari Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (24/10/2025).

Lisa diketahui dicecar 44 pertanyaan oleh penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Selama lima jam Lisa berada di Bareskrim Polri didampingi kuasa hukumnya.

Setelah diperiksa, Lisa diperbolehkan pulang.

Terkait hal ini, Bareskrim Polri buka suara.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung menyebut, Lisa tak ditahan karena berkaitan dengan ketentuan pasal yang disangkakan.

"Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan," ujar Rizki Agung dikutip dari Wartakotalive.com, Minggu (26/10/2025).

Baca juga: Postingan Kakak Ipar Hamish Daud Kala Heboh Gugatan Cerai Raisa Jadi Sorotan, Sentil Soal Ego

Hal ini karena Lisa disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah, dimana ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Lebih jelasnya, ancaman pidana penjara dalam Pasal 310 KUHP maksimal sembilan bulan.

Sedangkan Pasal 311 KUHP dengan pidana penjara maksimal empat tahun.

Dengan demikian, penahanan terhadap Lisa tidak dapat dilakukan.

"(Ancaman hukumannya sesuai Pasal) 310 311 KUHP," tuturnya, secara singkat.

Sementara itu, Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar, menekankan inti kasus ini bukan soal penahanan Lisa, melainkan kebenaran tuduhan Lisa terhadap kliennya. 

"Esensi kasus ini kan bukan soal ditahan atau tidaknya Lisa Mariana oleh penyidik Bareskrim, tetapi lebih kepada bahwa tuduhan LM terhadap klien kami pak RK sebagai ayah biologis (inisial) CA anak LM tidak terbukti kebenarannya berdasarkan hasil tes DNA oleh Labdokkes Mabes Polri,” ujar Muslim.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved