Selebrita

Satu Sebab Vonis Nikita Mirzani Bisa Naik di Sidang Banding, Barbie Kumalasari Beberkan Telaahannya

Vonis yang diterima artis Nikita Mirzani bisa naik di sidang banding nanti. Hal ini diungkapkan aktris Barbie Kumalasari. Dia menyarankan agar rekan.

Editor: Murhan
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
VONIS - Barbie Kumalasari ketika ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2021). Vonis yang diterima artis Nikita Mirzani bisa naik di sidang banding nanti. Hal ini diungkapkan aktris Barbie Kumalasari. 

Ringkasan Berita:

BANJARMASINPOST.CO.ID - Vonis yang diterima artis Nikita Mirzani bisa naik di sidang banding nanti.

Hal ini diungkapkan aktris Barbie Kumalasari. Dia menyarankan agar rekan sejawatnya, Nikita Mirzani tak mengajukan banding dalam kasus  pemerasan melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Diketahui, Nikita MIrzani terlibat konflik panas dengan dokter sekaligus pengusaha Reza Gladys Prettyani Sari.

Sang dokter melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pemerasan melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) usai produk skincarenya di ulas buruk oleh sang aktris.

Awalnya, bintang film Nenek Gayung itu memberikan review pada produk yang dijual oleh Reza Gladys.

Ulasan negatif yang diberikan Nikita itu membuat Reza Gladys bereaksi keras.

Baca juga: Diam-diam Mau Nikahi Ayu Ting Ting, Sosok Aktor Ini Pernah Bikin Ruben Onsu dan Wendi Cagur Syok

Baca juga: Awal Mula Isu Chef Sabrina Alatas Jadi Selingkuhan Hamish Daud, Mencuat Usai Raisa Gugat Cerai

Ibu lima anak itu lantas menghubungi Nikita MIrzani lewat asisten pribadinya, Mail Syahputra untuk menyelesaikan permasalahan secara baik-baik.

Sayangnya itikad baik dokter asal Cianjur, Jawa Barat itu dibalas permintaan 'uang tutup mulut' dari pihak Nikita yang nominalnya cukup besar.

Kabarnya dokter yang juga ipar pedangdut Siti Badriah itu mengalami kerugian mencapai Rp4 miliar.

Ia pun melaporkan Nikita dan Main ke Polda Metro Jaya pada Desember, lalu.

Proses hukum pun terus berjalan Nikita dan Mail menjalani sidang vonis atas kasus tersebut pada Selasa (28/10/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Mail Syahputra divonis tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sementara Nikita divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sementara aksus TPPU tidak terbukti.

Vonis yang diterima oleh Nikita itu kini mendapatkan komentar dari Barbie Kumalasari.

Barbie yang juga seorang advokat menyarankan ibu tiga anak itu agar tidak melakukan upaya hukum yang diajukan ke pengadilan yang lebih tinggi untuk meninjau kembali putusan pengadilan tingkat pertama jika salah satu pihak merasa tidak puas alias banding.

"Kalau hakim sudah menentukan empat tahun menurut saya udah cukup banget, saya harap pihak Nikita puas gitu lho," kata Barbie Kumalasari dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Senin (3/11/2025).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved