Selebrita

Satu Pemicu Hakim Perberat Vonis Vadel Badjideh Jadi 12 Tahun, Sentil Nasib Anak Nikita Mirzani

Majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Vadel Badjideh. Sentil potensi kerusakan organ reproduksi putri Nikita Mirzani, LM.

Editor: Murhan
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
KASUS VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh dan kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat pada Vadel Badjideh yakni 12 tahun
  • Ternyata, ada satu pemicu hakim memberikan vonis lebih berat terkait kasus anak Nikita Mirzani
  • Pertimbangan utamanya karena nasib LM anak Nikita Mirzani, bisa membahayakan

BANJARMASINPOST.CO.ID - Majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Vadel Badjideh.

Pertimbangan hakim, adanya potensi kerusakan organ reproduksi putri Nikita Mirzani, LM.

Memang, Vadel Badjideh divonis tiga tahun lebih berat dari vonis sebelumnya, yakni 12 tahun penjara dalam perkara persetubuhan anak di bawah umur dan pemaksaan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani.

Nah, ternyata putusan ini diambil setelah hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai bisa membahayakan nyawa LM.

Salah satunya adanya potensi kerusakan organ reproduksi LM yang saat itu masih di bawah umur.

"Kita sampaikan bahwa di sini majelis hakim melihat itu sudah dilakukan pengguguran selama dua kali ya," terang Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Catur Iriantoro, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Sabtu (8/11/2025).

Pemaksaan aborsi yang dilakukan Vadel pada LM dapat memicu kerusakan organ reproduksinya.

Baca juga: Tindakan Astrid Usai MKD Aktifkan Uya Kuya di DPR RI Lagi, Beda Nasib Eko Patrio dan Nafa Urbach

"Jadi pengguguran selama dua kali dan ini kita tahu bahwa ke depannya nih bagaimana terhadap anak ini, mungkin terkait alat reproduksinya. Kita enggak tahu, sehingga di sini terjadi kerawanan juga," jelasnya.

"Bagaimanapun itu adalah alat reproduksi atau tempat untuk janin, sehingga kita enggak tahu apakah dia nanti masih punya keturunan atau enggak, kita gak tahu," beber Catur.

Pihaknya menegaskan, organ reproduksi LM sangat besar berpotensi terjadi kerusakan.

"Tetapi secara umum ini merusak organ dari reproduksi atau kehamilan," tegasnya.

Kedua, usia LM yang masih di bawah umur membuat Vadel dijerat hukuman berat.

"Kemudian itu anak di bawah umur, ini yang memperberat ya. Karena memang negara Indonesia sangat peduli dengan perlindungan anak ya, apalagi persetubuhan ini. Karena anak masa depan bangsa juga," tukas Catur.

Kendati demikian, Catur turut mengungkapkan adanya kemungkinan pemuda 20 tahun itu untuk bebas.

"Mengenai kapan akan ditempuh (hukumannya),  itu tentunya sudah menyangkut masalah eksekusi yang ini nanti adalah kewenangan penuntut umum atau jaksa," tandasnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved