Selebrita

Satu Pemicu Hakim Perberat Vonis Vadel Badjideh Jadi 12 Tahun, Sentil Nasib Anak Nikita Mirzani

Majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Vadel Badjideh. Sentil potensi kerusakan organ reproduksi putri Nikita Mirzani, LM.

Editor: Murhan
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
KASUS VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh dan kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025). 

"Tapi secara umum itu diatur dalam Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 juga ya, UU Pemasyarakatan itu memang ada hak untuk pembebasan bersyarat," lanjut Catur.

Nantinya, akan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Vadel untuk bisa bebas.

"Harus menjalani minimal dua per tiga dari pidana. Yang kedua, juga dia harus berkelakuan baik dan juga syarat lain, antara lain aktif melakukan program pembinaan. Jadi itu nanti urusannya lembaga pemasyarakatan," tutur Catur.

Vadel Sempat Bersyukur Divonis 9 Tahun Penjara

Sebelumnya, Vadel sempat mengungkapkan rasa syukurnya saat divonis sembilan tahun penjara dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025) silam.

"Alhamdulillah," ujarnya.

Disinggung alasannya mengucap syukur, Vadel berdalih masalahnya telah usai.

SIDANG VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang kasus pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan, Rabu (2/7/2025). Vadel siap menjalani sidang kali ini usai LM akan jadi saksi.
SIDANG VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang kasus pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan, Rabu (2/7/2025). Vadel siap menjalani sidang kali ini usai LM akan jadi saksi. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)

"Udah selesai masalahnya," jawabnya tenang sembari mengenakan rompi kejaksaan.

Ditanya apakah kecewa dengan vonis tersebut, Vadel memilih bungkam.

Ia hanya menggeleng-gelengkan kepala seolah tak percaya dengan vonis yang didapatnya.

Kembali disinggung soal perasaannya divonis 9 tahun dari yang semula 12 tahun, pemuda 19 tahun itu hanya mengucap syukur.

"Alhamdulillah, alhamdulillah turun," selorohnya. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diketahui sempat menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Vadel Badjideh, dalam perkara dugaan tindak pidana asusila dan aborsi.

Hakim menyatakan Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur, yaitu anak Nikita Mirzani, berinisial LM, melalui tipu muslihat dan serangkaian kebohongan. 

Ia juga terbukti melakukan tindak pidana aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan korban, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vadel didakwa Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved