Selebrita

Tindakan Astrid Usai MKD Aktifkan Uya Kuya di DPR RI Lagi, Beda Nasib Eko Patrio dan Nafa Urbach

Uya Kuya kembali menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR RI. Nasibnya berbeda Eko Patrio, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni. Ini kata Astrid Kuya.

|
Editor: Murhan
Instagram astridkuya
MENANGIS - Astrid Kuya menangis klarifikasi menyangkut rumah dijarah di depan ibu-ibu yang berkumpul di suatu masjid dicapture (11/9/2025). Uya Kuya kembali menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR RI. Nasibnya berbeda Eko Patrio, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni. Ini kata Astrid Kuya. 

Uya menilai, MKD bekerja berdasarkan bukti dan keterangan saksi ahli yang disampaikan dalam persidangan. 

"Sangat objektif dan apa yang diputuskan itu memang sesuai dengan bukti-bukti dan juga saksi ahli yang sudah memberikan keterangan," kata Uya Kuya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

TANGIS UYA KUYA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Surya Utama atau Uya Kuya untuk diaktifkan kembali sebagai anggota DPR periode periode 2024-2029. Putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, dalam sidang di ruang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
TANGIS UYA KUYA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Surya Utama atau Uya Kuya untuk diaktifkan kembali sebagai anggota DPR periode periode 2024-2029. Putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, dalam sidang di ruang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Ia mengaku mengambil pelajaran dari kasus yang membuatnya sempat dinonaktifkan oleh partai.

"Ya, pasti semua manusia harus belajar," ujar Uya Kuya

Uya Kuya menambahkan, tindak lanjut dari putusan MKD sepenuhnya diserahkan kepada Mahkamah Partai PAN.

"Ya, diserahkan pada Mahkamah Partai. Itu saja, saya enggak bisa ngomong banyak," ucapnya.

Rencana Eko Patrio

Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio mencoba berbesar hati menerima putusan terbukti melanggar kode etik dan dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI selama 4 bulan.

Kepastian itu disampaikan Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun dalam sidang pembacaan putusan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Eko Patrio dinyatakan melanggar atau melalaikan Pasal 81 Undang-Undang 2 Nomor Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD RI jo Pasal 2 Ayat 2 dan 4 jo Pasal 3 ayat 4 jo Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik.

"Gak ada yang saya sampaiin, terima kasih aja buat MKD," ujar Eko Patrio di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025), dilansir dari Tribunnewscom.

"Saya banyak berdoa ajalah, oke makasih ya teman-teman," 

Terkait  rencana kedepannya pasca dinonaktifkan sementara, Eko hanya bisa mengikuti dan mengikhlaskannya.

 "Ya ngikutin tadi udah keputusan MKD tadi, yaudah makasih," ujar Eko Patrio meninggalkan awak media.

Adapun hal iyang menjadi pertimbangan majelis hakim MKD menjatuhkan hukuman terhadap Eko Patrio berupa penonaktifan sebagai Anggota DPR RI selama empat bulan.

"Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI, menghukum Eko Hendro Purnomo nonaktif selama 4 bulan sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifkan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP partai Amanat Nasional," jelas Adang Daradjatun, dilansir dari tayangan youtube DPR RI.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved