Selebrita
Tindakan Astrid Usai MKD Aktifkan Uya Kuya di DPR RI Lagi, Beda Nasib Eko Patrio dan Nafa Urbach
Uya Kuya kembali menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR RI. Nasibnya berbeda Eko Patrio, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni. Ini kata Astrid Kuya.
Uya menilai, MKD bekerja berdasarkan bukti dan keterangan saksi ahli yang disampaikan dalam persidangan.
"Sangat objektif dan apa yang diputuskan itu memang sesuai dengan bukti-bukti dan juga saksi ahli yang sudah memberikan keterangan," kata Uya Kuya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Ia mengaku mengambil pelajaran dari kasus yang membuatnya sempat dinonaktifkan oleh partai.
"Ya, pasti semua manusia harus belajar," ujar Uya Kuya.
Uya Kuya menambahkan, tindak lanjut dari putusan MKD sepenuhnya diserahkan kepada Mahkamah Partai PAN.
"Ya, diserahkan pada Mahkamah Partai. Itu saja, saya enggak bisa ngomong banyak," ucapnya.
Rencana Eko Patrio
Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio mencoba berbesar hati menerima putusan terbukti melanggar kode etik dan dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI selama 4 bulan.
Kepastian itu disampaikan Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun dalam sidang pembacaan putusan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Eko Patrio dinyatakan melanggar atau melalaikan Pasal 81 Undang-Undang 2 Nomor Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD RI jo Pasal 2 Ayat 2 dan 4 jo Pasal 3 ayat 4 jo Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik.
"Gak ada yang saya sampaiin, terima kasih aja buat MKD," ujar Eko Patrio di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025), dilansir dari Tribunnewscom.
"Saya banyak berdoa ajalah, oke makasih ya teman-teman,"
Terkait rencana kedepannya pasca dinonaktifkan sementara, Eko hanya bisa mengikuti dan mengikhlaskannya.
"Ya ngikutin tadi udah keputusan MKD tadi, yaudah makasih," ujar Eko Patrio meninggalkan awak media.
Adapun hal iyang menjadi pertimbangan majelis hakim MKD menjatuhkan hukuman terhadap Eko Patrio berupa penonaktifan sebagai Anggota DPR RI selama empat bulan.
"Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI, menghukum Eko Hendro Purnomo nonaktif selama 4 bulan sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifkan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP partai Amanat Nasional," jelas Adang Daradjatun, dilansir dari tayangan youtube DPR RI.
| Raffi Ahmad Punya Janji Bangun Masjid, Beli Tas Hermes Igun Gegara Nazar Itu, Warganet Mendoakan |
|
|---|
| GIGI Band Rilis Album Forever In The Air, Drummer Gusti Hendy Ungkap Proses Rekaman di New York |
|
|---|
| Warganet Tanya Kapan Sarwendah Bisa Dipeluk Giorgio, Janda Ruben Onsu Malah Kepikiran Boneka |
|
|---|
| Nasib Barang Pribadi Ammar Zoni Usai Dipindah ke Nusakambangan, Kini Dititip di Rumah Dokter Kamelia |
|
|---|
| Ungkap Rindu Ruben Onsu, Tindakan Betrand Peto Bertamu Malam Hari di Rumah Sang Ayah Terekam |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.