Selebrita

Tindakan Astrid Usai MKD Aktifkan Uya Kuya di DPR RI Lagi, Beda Nasib Eko Patrio dan Nafa Urbach

Uya Kuya kembali menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR RI. Nasibnya berbeda Eko Patrio, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni. Ini kata Astrid Kuya.

|
Editor: Murhan
Instagram astridkuya
MENANGIS - Astrid Kuya menangis klarifikasi menyangkut rumah dijarah di depan ibu-ibu yang berkumpul di suatu masjid dicapture (11/9/2025). Uya Kuya kembali menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR RI. Nasibnya berbeda Eko Patrio, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni. Ini kata Astrid Kuya. 

Dengan putusan tersebut, para anggota DPR RI yang dinonaktifkan tidak mendapatkan hak keuangan selama massa hukuman.

"Menyatakan teradu 1,2,3,4, dan teradu 5 selama massa penonaktifkan tidak mendapatkan hak keuangan,"kata Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025), dilansir Youtube DPR RI.

"Putusan ini diterapkan dalam rapat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadirkan oleh pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dibacakan dalam sidang MKD pada Rabu 5 November 2025," sambungnya.

MKD menyatakan Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik dan dinonaktifkan selama 3 bulan.

"Menyatakan teradu 2 Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik, menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan berlaku yang dihitung sejak penonaktifkan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP keputusan partai nasional demokrat," sambungnya.

Hasil Putusan MKD DPR RI

Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan nasib lima anggota DPR yang dinonaktifkan sejak Agustus 2025 karena dugaan pelanggaran etik.

Sidang dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dan Wakil Ketua Adang Daradjatun.

  • Ahmad Sahroni: Nonaktif 6 bulan
  • Eko Patrio (Eko Hendro Purnomo): Nonaktif 4 bulan
  • Nafa Urbach: Nonaktif 4 bulan
  • Surya Utama (Uya Kuya): Diaktifkan kembali
  • Adies Kadir: Diaktifkan kembali

Catatan Penting

  • Selama masa nonaktif, anggota DPR tidak menerima hak keuangan sebagai wakil rakyat.
  • Putusan MKD memperkuat keputusan partai politik masing-masing yang sebelumnya menonaktifkan mereka

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved