Selebrita

Tak Terima Dihukum Penjara 4 Tahun, Nikita Mirzani Resmi Layangkan Banding 

Tak terima dihukum 4 tahun penjara, Nikita Mirzani resmi layangkan banding.

Editor: Achmad Maudhody
Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior
LAYANGKAN BANDING - Potret Nikita Mirzani di PN Jaksel, Selasa (28/10/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tak terima dihukum penjara 4 tahun, Nikita Mirzani resmi layangkan banding.

Upaya hukum yang dilakukan Nikita Mirzani tak selesai setelah Ia dijatuhi vonis bersalah.

Nikita diketahui divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait perkara pemerasan terhadap Reza Galdys.

Menganggap putusan tersebut tak tepat, Nikita melalui kuasa hukumnya melayangkan banding.

Dokumen berisi memori banding sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Senin (10/11/2025).

Masuknya berkas memori banding dari pihak Nikita dibenarkan oleh pihak Pengadilan.

"Hari ini penasehat Hukum terdakwa mengajukan memori banding," kata Panitera Muda Pidana, Muhammad Yusuf Shalahuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip dari Wartakotalive.com, Senin (10/11/2025).

Hal tersebut diperkuat oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Asrofi yang sudah menerima berkas memori banding Nikita Mirzani.

"Kemarin baru pernyataan saja, ya. Kalau sekarang yang sudah memori tentunya sudah lengkap dengan isi dari memorinya itu," ucap Asrofi.

Baca juga: Sosok Pemberi Hadiah Kalung pada Fuji Dijawab Violenzia Jeanette, Nama Aishar Khaled Terseret

Tentu saja langkah banding yang dilakukan Nikita Mirzani, bentuk perlawanan dan tak terima divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nikita Mirzani dengan hukuman penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan melalui ITE.

Namun, Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan pelanggaran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Kahairul Saleh di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Khairul Saleh menyatakan, vonis yang diberikan kepada Nikita Mirzani dengan beragam pertimbangan, dua diantaranya adalah yang memberatkan dan juga meringankan.

"Yang memberatkan Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa sudah pernah dihukum," ucap Khairul Saleh.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved