Selebrita
Pengaruh Alkohol Sampai Obat-obatan, Lisa Mariana Beber Fakta di Balik Heboh Video Syur
Pengaruh alkohol sampai obat-obatan, Lisa Mariana beber fakta di balik heboh video syur.
Selebgram Lisa Mariana telah menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ridwan Kamil.
Usai diperiksa selama kurang lebih lima jam di Bareskrim Mabes Polri, tim kuasa hukum memastikan bahwa kliennya tidak dikenakan wajib lapor dan tidak ditahan.
Lisa Mariana, yang didampingi oleh pengacaranya, Jhon Boy dan Bertua Diana Hutapea, menyelesaikan pemeriksaan pada Jumat (24/10/2025).
Selama pemeriksaan yang berlangsung selama 5 jam tersebut, ia menjawab 44 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
Meskipun statusnya adalah tersangka, pihak kuasa hukum dengan tegas menyatakan bahwa Lisa dapat beraktivitas seperti biasa tanpa adanya kewajiban melapor secara rutin ke pihak kepolisian.
"Lisa berjalan dengan normal aktivitasnya, tidak ada wajib lapor dan tidak ada penahanan," tegas Bertua Diana Hutapea usai pemeriksaan dikutip dari Grid.id, Jumat (24/10/2025).
Pernyataan ini diperkuat kembali oleh Jhon Boy saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan adanya wajib lapor.
"Enggak, enggak, enggak. Yang jelas kita mematuhi dan semua proses-proses jika nanti diperlukan lagi keterangan buat Lisa Mariana, kita siap hadir," ujar Jhon Boy.
Lisa sendiri hanya memberikan komentar singkat terkait pemeriksaannya.
"Ya, alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak yang di atas juga baik-baik banget dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sedia kala," katanya sebelum bergegas meninggalkan lokasi.
Baca juga: Dikaitkan dengan Deddy Corbuzier, Riyuka Bunga Beber Satu Kesamaan dengan Suami Sabrina Chairunnisa
Tim kuasa hukum juga menyatakan sikap kooperatif dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Mereka menepis kemungkinan untuk mengajukan praperadilan dan memilih fokus pada pembuktian di pengadilan.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menyoroti beberapa hak kliennya yang menurut mereka belum terpenuhi, seperti hasil tes DNA dan hak untuk mendapatkan second opinion atau pendapat kedua. Isu ini rencananya akan menjadi bagian dari materi pembelaan di persidangan nanti.
"Semuanya nanti akan bermuara di pengadilan. Kami percaya pengadilan akan menegakkan hukum yang sebenar-benarnya tentang ini," pungkas Bertua.
Keputusan pihak kepolisian untuk tidak menahan Lisa Mariana ini menggarisbawahi penerapan prinsip hukum acara pidana yang berlaku.
Sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), salah satu syarat objektif agar seorang tersangka dapat ditahan adalah jika tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
| Ide Ammar Zoni dan Dokter Kamelia Menikah di Nusakambangan Mencuat, Ustadz Derry Doakan Berjodoh |
|
|---|
| Dikaitkan dengan Deddy Corbuzier, Riyuka Bunga Beber Satu Kesamaan dengan Suami Sabrina Chairunnisa |
|
|---|
| Sosok Princess R Muncul di Postingan Syahrini, Kondisi Rambut Putri Reino Barack Curi Perhatian |
|
|---|
| Tegas soal Batas Aurat, Proses Hijrah Verrell Bramasta Picu Reaksi Kagum Zita Anjani |
|
|---|
| Nada Bicara Ayu Ting Ting Naik dengar Ucapan Ummi Quary, Pengalaman Putus Cinta Diungkit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Lisa-Mariana-ketika-ditemui-di-kawasan-Kemang-Jakarta-Selatan.jpg)