Selebrita

Belum Ada Restu Calon Mertua, Ammar Zoni Disodori Dua Syarat Sebelum Nikahi Dokter Kamelia

Masih terganjal restu calon mertua, Ammar Zoni disodori dua syarat sebelum nikahi dokter Kamelia.

Editor: Achmad Maudhody
YouTube STARPRO Indonesia
BELUM ADA RESTU - Kolase foto Dokter Kamelia dan Ammar Zoni (arsip 2024). 

Dalam kesempatan yang sama, pendakwah yang juga mantan gitaris band Betrayer ini, menyinggung soal kemungkinan rencana pernikahan Ammar dan Kamelia akan digelar di Lapas Nusakambangan.

Hal itu lantaran, sang aktor sampai saat ini masih mendekam dalam Lapas yang berlokasi di Cilacap, Jawa Tengah.

Ia masih harus mempertanggung jawabkan kasus dugaan peredaran narkoba bersama lima terdakwa lainnya. Pun proses persidangan masih terus berjalan sampai saat ini.

Sehingga tentu butuh waktu lama jika masih harus menunggu kebebasan Ammar untuk menggelar acara pernikahan.

"Kalau Ammar masih di Nusakambangan tentu pernikahan akan dilangsungkan di sana, mungkin," tegas Ustaz Derry.

Di akhir, pemilik nama asli Deri Guswan Pramona ini turut mendoakan supaya rencana baik secara terlaksana.

"Saya cuma bisa berdoa dan berharap semoga Ammar dan Dokter Kamelia bahagia dunia akhirat. Hubungan percintaannya halal," ungkapnya lagi.

Keberatan Ammar Zoni dalam Sidang Perkara Narkoba

Tim kuasa hukum terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni menyoroti barang bukti yang jadi dasar untuk menjerat kliennya atas kasus jual beli dan peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.

Kuasa Hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengatakan, tidak ada bukti yang menunjukan hubungan antara barang bukti narkotika yang ditemukan dengan peran Ammar Zoni dalam perkara yang saat ini sedang bergulir di persidangan.

Karena itu, menurut Jon, ketiadaan bukti tersebut secara tidak langsung melemahkan dakwaan yang sebelumnya telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

Adapun hal itu diungkapkan Jon saat membacakan eksepsi kliennya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Eksepsi merupakan keberatan hukum yang diajukan terdakwa atau penasihat hukum terhadap aspek formil surat dakwaan.

"Barang bukti seperti sabu dan ganja tidak menunjukkan hubungan langsung dengan terdakwa karena tidak ada keterangan khusus terkait kepemilikan atau peran aktif," kata Jon di ruang sidang dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (13/11/2025).

SIDANG - Ammar Zoni hadir via daring di sidang kasus dugaan peredaran narkoba, Kamis (6/11/2025).
SIDANG - Ammar Zoni hadir via daring di sidang kasus dugaan peredaran narkoba, Kamis (6/11/2025). (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)

Selain itu, dia juga mengklaim, dalam uraian dakwaan jaksa penuntut umum, tidak disebutkan secara jelas mengenai keterlibatan Ammar Zoni dalam kasus jual beli dan peredaran narkoba di dalam Rutan.

Selain itu, menurut dia, sejumlah saksi yang sebelumnya telah memberikan keterangan juga tidak melihat langsung perbuatan Ammar Zoni dalam praktik jual beli dan peredaran narkoba tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved