Selebrita
Gugatan Hak Cipta Terhadap Vidi Aldiano Kandas, Postingan Keenan Nasution Diserbu Nyinyiran
Gugatan hak cipta terhadap Vidi Aldiano gagal, postingan Keenan Nasution diserbu nyinyiran.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Gugatan hak cipta terhadap Vidi Aldiano gagal, postingan Keenan Nasution diserbu nyinyiran.
Kabar baik menghampiri penyanyi Vidi Aldiano, Ia kini bisa bernafas lega setelah gugatan atas dugaan pelanggaran hak cipta atas Lagu Nuansa Bening gugur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sedangkan sebaliknya, pihak penggugat yakni Keenan Nasution dan Rudi Pekerti harus menelan pil pahit.
Gugatan Keenan dan Rudi selaku pencipta Lagu Nuansa Bening ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena beberapa hal.
Fakta akan kandasnya gugatan tersebut diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025).
“Dalam pokok perkara adalah menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima,” demikian bunyi amar putusan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat yang diakses pada Jumat (21/11/2025).
Keputusan tersebut lantas menjadi perbincangan hangat di dunia maya.
Publik yang sejak awal mengikuti perkembangan kasus ini memberikan beragam respons.
Baca juga: Penyebab Asli Amanda Manopo Tak Punya Teman di IG Akhirnya Terjawab, Kenny Austin Jadi Pengecualian
Namun salah satu yang paling mencolok adalah aksi warganet yang menyerbu akun Instagram Keenan Nasution, @keenannasution.official.
Kolom komentar akun tersebut mendadak dipenuhi hujatan dari sejumlah netizen imbas gugatannya yang kini resmi ditolak pengadilan.
"Yahhhh kalah wkwkw," ujar akun @jam***, dikutip Sabtu (22/11/2025).
"Sampek saat ini, aku suka nuansa bening versi vidi aldiano," timpal akun @de***.
"Duh ditolak, ga jd kaya instant bre," sahut akun @lai***.
"Kalah bre? wuahahahahahaa," komentar akun @ayu***.
Alasan Hakim Tolak Gugatan Pencipta Lagu Nuansa Bening
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak menerima gugatan perdata Rp 28,4 miliar yang dilayangkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terhadap solois Vidi Aldiano.
Gugatan tersebut mengenai hak cipta lagu Nuansa Bening.
"Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini telah memutus tiga perkara. Terkait dengan gugatan pelanggaran hak cipta terhadap atas nama penggugat ada tiga. Pertama, nomor 73/Pdt.SuS-HKI/Cipta/2025 atas nama Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melawan Oxavia Aldiano selaku tergugat dan Hari Aprianto atau Hari K selaku tergugat," kata Juru bicara PN Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (21/11/2025).
Firman Akbar mengatakan, Majelis Hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat telah memutus mengabulkan eksepsi dari tergugat.
| Nama Mulan Jameela Ikut Diusik, Ahmad Dhani Dibuat Naik Darah Imbas Narasi Hoaks Sidang Cerai |
|
|---|
| Bukan Bastian Steel, Pemantik Transformasi Bentuk Tubuh Sitha Marino Terkuak |
|
|---|
| Karier Sule Melawak di TV Belum Tamat, Bocorkan Persiapan Syuting Bareng Denny Cagur Cs |
|
|---|
| Daftar Lengkap Pemenang TikTok Awards Indonesia 2025, Fuji hingga Jennifer Coppen Bawa Pulang Piala |
|
|---|
| Gugatan Terhadap Vidi Aldiano soal Lagu Nuansa Bening Rontok, Pihak Pengadilan Beri Penjelasan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Shopee-menghadirkan-Iklan-terbaru-Shopee-Garansi-Tepat-Waktu-Vidi-Aldiano.jpg)