Serambi Ummah

Persoalan Utang Emas, Dr H Ahmad Nawawi Abdurrauf Mengingatkan Tata Cara Pembayaran

Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) At Taubah, Dr H Ahmad Nawawi Abdurrauf. menjelaskan masalah utang emas yang harus dibayar dengan emas juga.

Tayang:
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: M.Risman Noor
Ustadz Nawawi Abdurrouf
Dr H Ahmad Nawawi Abdurrauf, Pengasuh Ponpes At Taubah 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Proses pinjam meminjam menggunakan barang tak jarang terjadi dalam kehidupan sosial.

Belakangan, harga barang pinjaman atau yang dipinjamkan kemudian naik tiba-tiba sering membuat bingung ketika tiba waktunya mengembalikan pinjaman.

Islam sudah mengatur hal tersebut dalam Al-Qur’an dan Hadis. Lantas hal ini diterangkan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) At Taubah, Dr H Ahmad Nawawi Abdurrauf.

Menurut Ahmad Nawawi, persoalan ini masuk dalam bab qardh atau utang-piutang dalam fikih Islam.

“Ini masalah muamalah sehari-hari yang sering menimbulkan kebingungan, terutama saat harga naik tajam,” ujar Ustadz Ahmad Nawawi, Kamis (28/5).

Baca juga: Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin Pulang Mulai 4 Juni, Keluarga Diimbau Tak Menjemput ke Asrama

Baca juga: Pemkab Balangan Bagikan 450 Paket Daging Kurban untuk Warga

Dalam fikih dijelaskannya, barang pinjaman dibagi dua. Pertama, barang mitsli yaitu barang yang punya padanan serupa di pasaran seperti beras, emas, semen, gula, dan uang.

Untuk barang jenis ini, dikatakan Ustadz Nawawi, barang yang wajib dikembalikan adalah barang yang sama jenis dan ukurannya.

Contohnya, jika meminjam 10 gram emas, maka harus mengembalikan 10 gram emas. Jika meminjam Rp 1 juta, maka mengembalikan Rp 1 juta.

“Karena akad qardh pada dasarnya adalah akad tolong-menolong, bukan akad bisnis. Maka harus dikembalikan dengan nilai yang sama,” jelasnya.

Kaidah fikihnya jelas al qardhu yuraddu bil mitsl, pinjaman dikembalikan dengan yang semisal, baik ukuran maupun jenisnya.

Kedua, barang qimi yaitu barang yang tidak punya padanan persis, seperti hewan tertentu atau barang antik. Untuk barang ini, pengembaliannya memakai nilai atau harga yang setara.

Lantas apabila harga berubah drastis, mayoritas ulama diakui Ustadz Nawawi berpendapat, dalam utang qardh biasa yang menjadi kewajiban adalah jumlah barang asal, bukan nilai harga saat pelunasan.

Ustadz Nawawi memberi contoh, jika meminjam 10 gram emas saat harganya Rp 900 ribu per gram, lalu saat mengembalikan harganya sudah Rp 1,8 juta per gram, kewajiban tetap 10 gram emas. Bukan nilai rupiah saat meminjam.

Hal yang sama berlaku untuk uang. Meski terjadi inflasi tinggi dan nilai uang turun, mayoritas ulama klasik tetap mewajibkan pengembalian sesuai nominal.

Namun, ulama kontemporer mulai membahas kasus inflasi ekstrem dan krisis mata uang. Sebagian membolehkan penyesuaian secara adil demi menghindari kezaliman.

Baca juga: Bupati dan Wabup HSS Ikut Hadir Masak Jumbo di Ponpes Dalpa Kandangan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved