TAG
kitab Undang-undang Hukum Pidana
-
Sah Pelaku Kumpul Kebo Bisa Dipidana Satu Tahun Atau Denda Rp 10 Juta, Netizen Ramai
Aturan kohabitasi atau kumpul kebo akhirnya telah resmi disahkan oleh Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Yasonna H. Laoly
Selasa, 15 Agustus 2023