Berita Viral

Sah Pelaku Kumpul Kebo Bisa Dipidana Satu Tahun Atau Denda Rp 10 Juta, Netizen Ramai

Aturan kohabitasi atau kumpul kebo akhirnya telah resmi disahkan oleh Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Yasonna H. Laoly

Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu)
Aturan kohabitasi atau kumpul kebo akhirnya telah resmi disahkan oleh Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Yasonna H. Laoly. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Aturan kohabitasi atau kumpul kebo akhirnya telah resmi disahkan oleh Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Yasonna H. Laoly.

Adapun aturan untuk kumpul kebo tersebut disahkan dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski sudah disahkan, kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026 mendatang atau tiga tahun sejak Undang-undang kohabitasi atau kumpul kebo ini disahkan.

Dalam jangka waktu tiga tahun tersebut akan dilakukan masa transisi dengan melakukan tahapan sosialisasi bersama Kementerian, Lembaga, Penegak Hukum, organisasi masyarakat, organisasi profesi, praktisi, akademisi, para pakar, hingga masyarakat.

Baca juga: Viral Resepsi Pernikahan Anak Crazy Rich Kalsel di Binuang, Begini Respons Warga Tapin

Baca juga: Penyebab Utama Lucky Kebo sampai Pukul Gilang Gimbal Anak Vespa hingga Tewas, Sering Viral

Dilansir banjarmasinpost.co.id, dari akun Instagram @mood.jakarta, Senin (14/8/2023) beleid perihal kohabitasi atau kumpul kebo masih ramai menuai beragam proters dari warganet.

Sejumlah warganet merasa ada lebih banyak hal penting yang patut diurus ketimbang kehidupan pribadi masyarakat.

Tak sedikit pula diantara mereka menyoroti kasus-kasus besar di Indonesia yang kini belum rampung dan terkesan jalan di tempat.

"tayanii__ : Ngapain sih ngurus ngurus yg kumpul kebo mending urus aj kasusnya Ferdy samboo,"

"kek.fadlii : Geloo' yang gini" gercep banget, yang korup di ulur" sampe tenggelam kasus nya,"

"putra_sagara91 : selamt datang di negara konoha selangkangn orang pun di urus giliran kasus beasar hilang senyap hukuman bisa di ubah anjinh lah,"

"cecmullyayu : Kayanya lebih enak tinggal di luar negeri dari pada Konoha makin ke sini makin banyak aja peraturan entah knpa,"

"missbellakitty87 : Yahhhh makin sulit dah kalo begini caranya!"

Tulis sejumlah warganet.

Istilah kumpul kebo sangat populer disebut tatkala perselngkuhan terjadi.

Sebenarnya, istilah yang asli dahulunya adalah koempoel gebouw.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved