Berita Viral

Sah Pelaku Kumpul Kebo Bisa Dipidana Satu Tahun Atau Denda Rp 10 Juta, Netizen Ramai

Aturan kohabitasi atau kumpul kebo akhirnya telah resmi disahkan oleh Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Yasonna H. Laoly

Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu)
Aturan kohabitasi atau kumpul kebo akhirnya telah resmi disahkan oleh Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Yasonna H. Laoly. 

Dalam bahasa Belanda, gebouw bermakna bangunan atau rumah, jadi koempoel gebouw.

Maksudnya berkumpul di bawah satu atap rumah.

Istilah gebouw berubah menjadi kebo, sehingga menjadi kumpul kebo.

Sementara, kohabitasi berasal dari Latin via Inggris, "cohabitation" (dalam Latin orisinil co-habitare, tinggal bersama).

Dalam aktivitasnya, Kohabitasi atau kumpul kebo adalah hidup bersama seperti suami istri di luar pernikahan.

Istilah kumpul kebo umumnya digunakan saat dua orang belum menikah hidup bersama dan terlibat dalam hubungan romantis atau intim.

Mereka biasanya melakukan hubungan seksual di luar pernikahan dalam jangka panjang atau permanen.

Kumpul kebo mulai marak dijumpai di negara-negara Barat sejak akhir abad ke-20, didorong oleh adanya perubahan pandangan sosial, terutama mengenai pernikahan, peran gender dan agama.

Saat ini, kumpul kebo di beberapa wilayah dan budaya sering menjadi bagian dari proses pacaran.

(Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved