Berita Viral
Sah Pelaku Kumpul Kebo Bisa Dipidana Satu Tahun Atau Denda Rp 10 Juta, Netizen Ramai
Aturan kohabitasi atau kumpul kebo akhirnya telah resmi disahkan oleh Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Yasonna H. Laoly
Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Edi Nugroho
Dalam bahasa Belanda, gebouw bermakna bangunan atau rumah, jadi koempoel gebouw.
Maksudnya berkumpul di bawah satu atap rumah.
Istilah gebouw berubah menjadi kebo, sehingga menjadi kumpul kebo.
Sementara, kohabitasi berasal dari Latin via Inggris, "cohabitation" (dalam Latin orisinil co-habitare, tinggal bersama).
Dalam aktivitasnya, Kohabitasi atau kumpul kebo adalah hidup bersama seperti suami istri di luar pernikahan.
Istilah kumpul kebo umumnya digunakan saat dua orang belum menikah hidup bersama dan terlibat dalam hubungan romantis atau intim.
Mereka biasanya melakukan hubungan seksual di luar pernikahan dalam jangka panjang atau permanen.
Kumpul kebo mulai marak dijumpai di negara-negara Barat sejak akhir abad ke-20, didorong oleh adanya perubahan pandangan sosial, terutama mengenai pernikahan, peran gender dan agama.
Saat ini, kumpul kebo di beberapa wilayah dan budaya sering menjadi bagian dari proses pacaran.
(Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu)
Banjarmasinpost.co.id
Kumpul Kebo
Menteri Hukum dan HAM
Menkumham RI
kitab Undang-undang Hukum Pidana
| Viral Direkam Warga, Patwal Parkir di Tempat Disabilitas Bandara Juanda Jawa Timur |
|
|---|
| Terjerat Utang Rp214 Juta Berujung Masalah Hukum, Inilah Sosok Wakil Wali Kota Blitar Elim Tyu Samba |
|
|---|
| Melda Dicerai Usai sang Suami Lolos PPPK, Kini Dimodali Crazy Rich, Ivan Gunawan: Terselamatkan |
|
|---|
| Respon Bupati Indramayu Penyerangan Rumah Dokter, Lucky Hakim Minta Aparat Usut Tuntas |
|
|---|
| Lima Penganiaya Dokter di Indramayu Ditangkap, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.