Sopir Truk Batu Bara Sering Langgar Lalu Lintas
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus bagi Angkutan Batu Bara
Editor:
Syamsudin
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus bagi Angkutan Batu Bara dan hasil Perkebunan kurang ditaati sopir.
Sejak Perda itu diberlakukan, sudah tercatat 830 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pemakai jalan.
Mereka terjaring razia yang dilakukan petugas. Para pelanggar, baik itu truk batu bara maupun sawit kemudian diajukan ke pengadilan. Namun sayang, upaya ini belum banyak memberi efek jera. Upaya pelanggaran masih saja terjadi.
"Mereka tidak jera karena ringannya sanksi yang dijatuhkan di pengadilan. Biasanya hanya Rp 500.000 hingga Rp 1 juta," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Raya Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kalsel Basiran, Rabu (25/7/2012), saat mengikuti audiensi dengan DPRD Riau.