Opsi Mengendalikan Subsidi BBM
Wacana menaikkan harga BBM kembali mencuat pascasengkarut pengurangan kuota pasokan harian
Oleh: Sumarsih
Staf peneliti Alwi Research and Consulting (Arcon- Solo)
Wacana menaikkan harga BBM kembali mencuat pascasengkarut pengurangan kuota pasokan harian BBM bersubsidi oleh Pertamina. Pada 18 Agustus lalu, Pertamina mulai memangkas kuota harian pasokan BBM bersubsidi ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Tanah Air. Yakni, premium dipangkas sebanyak 5 persen dan solar dipangkas sebanyak 10 persen dari pasokan harian biasa. Alhasil, terjadi panic buying yang berakibat pada kelangkaan BBM bersubsidi dan antrian panjang kendaraan bermotor di SPBU. Itulah sebabnya, beberapa hari kemudian Pertamina menarik kebijakan tersebut dan melakukan normalisasi pasokan harian BBM bersubsidi.
Hanya saja, langkah normalisasi kuota pasokan harian BBM bersubsidi tersebut bukan tanpa risiko. Normalisasi pasokan secara tak langsung tentu akan membuat ruang fiskal pemerintahan baru (Joko Widodo-Jusuf Kalla) menjadi “sempit”. Hampir dipastikan pemerintahan baru mendatang menjadi tidak leluasa untuk menjalankan kebijakan-kebijakannya.
Tak heran bila Jokowi (dan koalisi Indonesia Hebat), sangat serius dan terus mendorong pemerintahan SBY-Boediono untuk berbagi peran dalam menyelesaikan polemik subsidi BBM di masa transisi ini. Namun demikian, langkah-langkah jangka panjang sebagai bentuk efisiensi dan penghematan subsidi BBM mesti segera direalisasikan. Jika tidak, maka APBN di tahun-tahun selanjutnya jelas hanya akan bernasib sama, yakni ruang fiskal “sempit” tersandera oleh besarnya subsidi BBM.
Naikkan Harga
Berbicara langkah jangka panjang pengendalian subsidi BBM, Pemerintah maupun para pengamat ekonomi nasional selama ini cenderung akan memilih mekanisme menaikkan harga BBM. Dengan menaikkan harga BBM, maka nilai subsidi BBM akan otomatis berkurang, bergantung pada seberapa besar nilai kenaikan yang dikehendaki.
Misalnya, apabila menaikkan harga BBM bersubsidi hingga Rp 2.000 per liter, maka beban subsidi setidaknya akan berkurang hingga Rp 96 triliun. Hanya saja, dampaknya akan sangat luar biasa bagi masyarakat menengah ke bawah. Bagi pegawai kantoran, aparatur sipil negara (ASN), maupun pejabat-pejabat negara, dampaknya mungkin saja tak terlalu signifikan. Akan tetapi bagi tukang ojek, petani gurem, dan nelayan-nelayan kecil, menaikkan harga BBM sama artinya dengan “membunuh” mereka secara perlahan. Oleh karena itu, munculnya wacana menaikkan harga BBM mesti dibarengi dengan konsep dan strategi yang matang, utamanya untuk mengatasi dampak kenaikan harga BBM.
Dalam teori hukum administrasi negara, negara yang bertipologi negara kesejahteraan (welfare state) wajib tetap memberikan subsidi, guna membantu masyarakat mewujudkan kesejahteraan. Oleh karena itu, apabila masih ada rakyat yang hidup di bawah garis kemiskinan, maka menjadi keharusan bagi negara untuk tetap memberikan subsidi, tak terkecuali subsidi BBM.
Di dalam welfare state, subsidi bersifat korektif dan redistributif karena bertujuan untuk memperbaiki social gap. Dalam konteks sekarang, social gap di masyarakat semakin renggang. Hal tersebut tercermin dari tingginya rasio gini yang mencapai 0,413, melonjak dari 0,320 pada tahun 2004. Dengan kata lain, terdapat mekanisme yang salah dalam penyaluran BBM bersubsidi, sehingga sifat korektif dan redistributif subsidi dalam welfare state tidak bekerja sesuai dengan ekspektasi.
Itulah sebabnya, menaikkan harga BBM tanpa dibarengi dengan strategi yang berkualitas hanya akan membuat social gap masyarakat menjadi semakin jauh saja. Karenanya, dalam konteks kekinian merevisi mekanisme penyaluran BBM bersubsidi dibarengi dengan mekanisme menaikkan harga menjadi penting dilakukan. Dengan kata lain, subsidi tak boleh lagi diberikan secara massal (terbuka).
Penyaluran subsidi harus melalui mekanisme dan proses seleksi yang ketat. Mekanisme tersebut kemudian dibarengi dengan menaikan harga secara bertahap. Dengan begitu, fungsi subsidi sebagai sarana pemerataan kesejahteraan masyarakat bisa benar-benar tercapai.
Mekanisme “Tertutup”
Pokok polemik subsidi BBM, jika ditelaah secara mendalam sebenarnya hanya bermuara pada kuota BBM bersubsidi yang harus disediakan pemerintah. Celakanya, kuota BBM bersubsidi yang harus disediakan tersebut terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Kondisi tersebut tak lepas dari pesatnya pertumbuhan industri otomotif di tanah air dan kegagalan pemerintah melakukan konversi ke energi alternatif, di sisi lainnya. Alhasil, anggaran subsidi BBM dari APBN juga ikut terus mengalami pembengkakan.
Pada tahun ini, anggaran yang dipatok untuk memberikan subsidi BBM mencapai Rp 246,5 triliun. Logikanya, nominal sejumlah itu apabila diberikan tepat sasaran kepada 28,28 juta penduduk miskin (BPS, 2014), maka tak akan ada lagi penduduk miskin di negeri ini. Itulah sebabnya, mekanisme penyaluran BBM bersubsidi secara massal (terbuka) seperti sekarang, harus segera diubah ke dalam mekanisme penyaluran BBM bersubsidi secara “tertutup”.
Mekanisme penyaluran BBM bersubsidi secara “tertutup” dapat dimaknai sebagai mekanisme penyaluran yang langsung bersinggungan dengan hajad 28,28 juta penduduk miskin atau kepada komponen yang merujuk pada kesejahteraan penduduk miskin tersebut. Misalnya, sarana transportasi umum (bus, angkot) dan kendaraan angkut barang (truk, mobil boks, pikap). Singkat kata, mereka yang bisa menggunakan BBM bersubsidi di antaranya adalah nelayan tradisional, petani gurem, maupun kendaraan-kendaraan yang bersinggungan dengan kepentingan umum.