Fikrah

Hari Buruh

Islam telah meletakkan fondasi kemuliaan kerja dan keadilan bagi buruh sejak empat belas abad yang lalu, jauh sebelum munculnya revolusi industri

Tayang:
Editor: Hari Widodo
istimewa
KH Husin Naparin Lc MA, Ulama Kalsel. 

KH Husin Naparin Lc MA, Ulama Kalsel

BANJARMASINPOST.CO.ID- SETIAP tanggal 1 Mei, dunia memperingati Hari Buruh sebagai simbol perjuangan hak-hak pekerja dan keadilan sosial. Namun, bagi seorang muslim, penghormatan terhadap martabat pekerja bukanlah sekadar agenda tahunan atau perayaan seremonial. 

Islam telah meletakkan fondasi kemuliaan kerja dan keadilan bagi para buruh sejak empat belas abad yang lalu, jauh sebelum munculnya revolusi industri maupun organisasi buruh internasional.

Dalam pandangan Islam, bekerja bukan sekadar aktivitas ekonomi untuk menyambung hidup atau menumpuk materi. Bekerja adalah bagian dari ibadah dan manifestasi dari keimanan.

Bekerja adalah perpanjangan tangan dari peran manusia sebagai khalifah fil ardh (wakil Tuhan di bumi) untuk memakmurkan semesta.

Rasulullah SAW telah menghapus stigma bahwa kemuliaan hanya milik mereka yang duduk di kursi jabatan atau pemilik modal. Beliau adalah teladan yang pernah menjadi penggembala kambing dan pedagang yang jujur.

Ada sebuah kisah masyhur ketika Rasulullah SAW menjumpai Mu’adz bin Jabal ra. yang memiliki tangan kasar, hitam, dan melepuh akibat kerja keras membelah batu. Alih-alih memandangnya sebelah mata, Rasulullah justru menggenggam tangan itu, menciumnya, dan bersabda: “Inilah tangan yang dicintai Allah dan Rasul-Nya, dan tidak akan pernah disentuh oleh api neraka”.

Pesan ini adalah deklarasi langit bahwa “garis lelah” seorang buruh adalah “garis lillah” yang dinilai setara dengan pahala jihad di jalan Allah SWT selama dilakukan dengan cara yang halal.

Islam memberikan proteksi yang sangat kuat terhadap hak-hak pekerja. Prinsip utama yang ditekankan oleh Rasulullah SAW adalah keadilan dalam pengupahan: “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya” (HR. Ibnu Majah).

Hadis ini mengandung makna filosofis yang dalam; yakni larangan keras menunda hak, memotong upah secara sepihak, atau melakukan eksploitasi yang tidak manusiawi.

Lebih dari sekadar upah materi, Islam juga memerintahkan para pemberi kerja (majikan) untuk memanusiakan pekerjanya.

Pekerja bukanlah “sekrup” dalam mesin korporasi yang bisa dibuang saat aus. Mereka adalah mitra, sahabat, bahkan “saudara” dalam perjuangan mencari nafkah.

Dalam sebuah hadis, Rasulullah mengingatkan bahwa para pekerja adalah saudara bagi majikannya. Maka, mereka harus diberikan beban kerja yang sesuai kemampuan, diberikan waktu istirahat yang cukup, dan diperlakukan dengan penuh kasih sayang.

Memaksakan beban kerja yang melampaui batas kapasitas manusiawi, mengabaikan keselamatan kerja, atau menciptakan lingkungan kerja yang penuh tekanan psikologis adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang akan dituntut langsung oleh Allah SWT di Pengadilan Akhirat.

Di sisi lain, Islam juga menuntut para pekerja untuk memiliki etos kerja yang tinggi. Al-Qur’an mengabadikan dua kriteria pekerja terbaik dalam kisah Nabi Musa AS yakni al-Qawiyyu (kuat/kompeten) dan al-Amin (terpercaya/amanah).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved