Berita Nasional

Cermati! Daftar Hoax Seputar Registrasi Ulang Kartu SIM, Amankan Data Pribadi Kamu

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan registrasi kartu menggunakan Nomor Induk Kependudukan

Penulis: Rahmadhani | Editor: Didik Triomarsidi
tribunnews.com
Kesulitan Registrasi Ulang 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Memasuki akhir bulan Oktober 2017, masyarakat Indonesia harus melakukan registrasi kartu SIM prabayar. Baik itu untuk kartu SIM prabayar lama maupun baru.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan registrasi kartu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Bagi pemegang nomor SIM prabayar baru maupun lama wajib melakukan registrasi dengan format SMS yang telah ditentukan mulai tanggal 31 Oktober 2017.

Adapun batas waktu registrasi ulang paling lambat pada 28 Februari 2018.

Baca: Registrasi Ulang Kartu Seluler, Begini Caranya, Menkominfo: Tak Lebih 1 Menit!

Baca: Mengingatkan Lagi! Begini Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati, As, XL, Indosat, Smartfren, dan Tri

Baca: Registrasi Ulang Kartu Bagi ABG yang Belum Punya KTP, Bisa dengan Cara Ini Loh

Cara registrasi kartu prabayar masing-masing provider sebenarnya hampir sama, hanya berbeda di format penulisan SMS.

Namun sejumlah hoax (berita bohong) mengintai dalam proses registrasi ulang kartu sim card ini.

Hal ini patut dicermati karena bila termakan hoax maka bisa merugikan si pengguna.

1. Hoax Batas Akhir 31 Oktober

Banyak yang salah sangka bila semalam 31 Oktober merupakan hari terakhir seluruh pengguna ponsel di Indonesia untuk mulai melakukan registrasi ulang kartunya (sim card).

Jika tak registrasi ulang dengan menyetor NIK dan nomor kartu keluarga, apakah kartu SIM prabayar operator seluler tak bisa dipakai mulai hari ini 31 Oktober?

Padahal info yang sebenarnya, registrasi ulang kartu prabayar seluruh operator seluler, baru dimulai hari ini 31 Oktober 2017 higga Februari 2018 mendatang.

Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo) Rudiantara mengimbau seluruh operator seluler agar ikut menyosialisasikan ketentuan registrasi kepada masyarakat.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved