Registrasi Sim Card
Mengingatkan Lagi! Begini Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati, As, XL, Indosat, Smartfren, dan Tri
Mengingatkan lagi, memasuki akhir bulan Oktober 2017, masyarakat Indonesia harus melakukan registrasi kartu SIM prabayar.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Simpati, As, XL, Indosat, Smartfren, dan Tri.
Memasuki akhir bulan Oktober 2017, masyarakat Indonesia harus melakukan registrasi kartu SIM prabayar. Baik itu untuk kartu SIM prabayar lama maupun baru.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan registrasi kartu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Bagi pemegang nomor SIM prabayar baru maupun lama wajib melakukan registrasi dengan format SMS yang telah ditentukan mulai tanggal 31 Oktober 2017.
Baca: Ingat! Besok 31 Oktober Registrasi Kartu Prabayar, Begini Caranya
Baca: XL Ajak Pelanggan Upgrade Simcard Lama ke Simcard 4G
Baca: Saat Ini Mau Registrasi Ulang Kartu SIM? Ini Caranya untuk Berbagai Operator
Adapun batas waktu registrasi ulang paling lambat pada 28 Februari 2018.
Cara registrasi kartu prabayar masing-masing provider sebenarnya hampir sama, hanya berbeda di format penulisan SMS.
Melansir dari Kompas.com, berikut cara registrasi ulang kartu SIM prabayar dari berbagai operator.
1. Telkomsel (Simpati & As)
Kartu Baru
REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444