Berita Nasional
Cermati! Daftar Hoax Seputar Registrasi Ulang Kartu SIM, Amankan Data Pribadi Kamu
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan registrasi kartu menggunakan Nomor Induk Kependudukan
Penulis: Rahmadhani | Editor: Didik Triomarsidi
"Kewajiban bagi pelanggan SIM prabayar untuk melakukan registrasi akan dimulai besok pada 31 oktober 2017. Kami meminta dukungan kepada operator seluler untuk terus menyosialisasikan kepada masyarakat. Kirim SMS broadcast kepada seluruh pelanggannya bahwa besok harus segera melakukan registrasi," ujar Rudiantara, saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017) dikutip dari Tribun News.
Seluruh pelanggan kartu SIM prabayar diwajibkan mendaftar paling lambat pada 28 Februari 2018.
Jika tidak melakukan registrasi, akan ada sanksi seperti pemblokiran nomor secara bertahap.
2. Hoax Nama Ibu Kandung
Pada media sosial, beredar komentar jika registrasi kartu SIM prabayar memerlukan nama ibu kandung, seperti misalnya saat membuka nomor rekening atau keperluan administrasi.
Namun, ternyata itu tidak benar.
Kementerian Kominfo menyampaikan jika registrasi kartu SIM prabayar tak memerlukan nama ibu kandung.
"Dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap informasi yang bersifat pribadi dan dalam rangka memberikan rasa keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat maka: Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung," demikian penggalan isi siaran pers Kementerian Kominfo bernomor 196/HM/KOMINFO/10/2017, tertanggal 18 Oktober 2017.
Jelasnya, pelanggan hanya perlu memasukkan NIK dan nomor KK.
3. Lewat tanggal 31 Oktober pemblokiran dilakukan pada yang belum registrasi ulang
Sanksi Blokir Mulai Berlaku 1 Maret 2018 Tahun Depan
Bagaimana jika belum registrasi ulang SIM operator seluler 31 Oktober 2017 hari ini?
Jangan khawatir, jika belum registrasi 31 Oktober, Anda masih punya waktu hingga 28 Februari 2018 untuk melakukan registrasi.
Sanksi pemblokiran secara bertahap baru berlaku per 1 Maret 2018. Jadi masih ada waktu kok.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan pelanggan telekomunikasi untuk mendaftarkan atau registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP dan nomor kartu keluarga (KK) dalam nomor prabayar yang digunakan.
Jika ada pelanggaran pada kewajiban ini, ada sanksi yang menunggu bagi pelanggan, maupun operator terkait. Seperti apa?
"Ada (sanksi), seperti di Pasal 22 (Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 tahun 2017). Isinya berupa sanksi administrasi sampai pencabutan izin bagi operator," kata Menkominfo Rudiantara di hadapan awak media.
"Kalau tidak registrasi, calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan nomor pelanggan lama akan diblokir secara bertahap," imbuhnya.