Berita Nasional
Memasukkan Nama Ibu Kandung saat Registrasi Ulang Adalah Hoax, Berikut Penjelasannya
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan registrasi kartu menggunakan Nomor Induk Kependudukan
Penulis: Rahmadhani | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Memasuki akhir awal November 2017, masyarakat Indonesia harus melakukan registrasi kartu SIM prabayar. Baik itu untuk kartu SIM prabayar lama maupun baru.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan registrasi kartu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Bagi pemegang nomor SIM prabayar baru maupun lama wajib melakukan registrasi dengan format SMS yang telah ditentukan mulai tanggal 31 Oktober 2017.
Adapun batas waktu registrasi ulang paling lambat pada 28 Februari 2018.
Baca: Cermati! Daftar Hoax Seputar Registrasi Ulang Kartu SIM, Amankan Data Pribadi Kamu
Baca: Registrasi Ulang Kartu Seluler, Begini Caranya, Menkominfo: Tak Lebih 1 Menit!
Baca: BREAKING NEWS: Sopir Angkutan Umum Mogok, Penumpang Pun Balik Kanan
Yang masih membuat sebagian masyarakat bingung adalah keharusan menyertakan nama ibu kandung dalam proses registrasi ulang.
Banyak yang keberatan karena hal ini dikhawatirkan bisa membongkar data-data penting si pemegang kartu.
Dilansir Bpost Online dari Kompas Tekno, Pelanggan kartu SIM prabayar tak perlu menyerahkan nama ibu kandung saat melakukan registrasi.
Bisa dipastikan memakai nama ibu kandung merupakan informasi hoax.
Alasannya, nama ibu kandung menjadi informasi yang bersifat pribadi dalam sejumlah transaksi, seperti transaksi perbankan.
“Dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap informasi yang bersifat pribadi dan dalam rangka memberikan rasa keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat, maka registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung,” begitu tertera dalam siaran pers Kementerian Kominfo yang dihimpun KompasTekno, Kamis (19/10/2017).
Dengan demikian, masyarakat cukup menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP, serta nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah.
Sejak awal diumumkan beberapa saat lalu, format registrasi kartu SIM prabayar memang hanya meminta data NIK dan nomor KK. Hanya saja, belakangan beredar informasi soal penyematan nama ibu di kalangan masyarakat, terutama via Twitter.
