Pencabulan Siswa

Oknum Guru Bejat! Cabuli 42 Siswa Didikannya Demi Amalan Ilmu Nyeleneh

Polisi menangkap seorang oknum guru olahraga Endi Oktriawan (32) warga Desa Pulau Legundi, Kecamatan Punduh Pidada, Pesawaran, Provinsi Lampung

Editor: Royan Naimi
Shutterstock
Ilustrasi korban pencabulan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PESAWARAN - Polisi menangkap seorang oknum guru olahraga Endi Oktriawan (32) warga Desa Pulau Legundi, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

Endi diduga telah mencabuli 42 muridnya.

Kapolres Pesawaran AKBP M Syarhan mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan salah satu korban ke Mapolres.

Petugas langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Baca: Heboh! Ada Mahasiswi Lahirkan Bayi di Kamar Mandi Kos, Kondisinya Mengenaskan

Baca: Begini 6 Kelakukan Kendro Pelaku Pencabulan Anak SD yang Bikin Geram, Layak Dihukum Berat

Baca: Syukurlah, Pemerintah Batal Blokir WhatsApp Terkait Pornografi, Semua Konten GIF Tak Bisa Diakses

"Tersangka merupakan guru olahraga, bidang bola volly sehingga ada kedekatan dengan murid, hal ini lalu dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan yang tak senonoh terhadap muridnya," ujar Syarhan, Rabu (8/11/2017).

Syarhan mengutarakan, terjadinya pencabulan karena tersangka menjanjikan nilai bagus kepada muridnya, dengan imbalan dirinya melakukan oral seks kepada korbannya.

"Modus tersangka menjanjikan kepada korbannya nilai bagus, dengan imbalan oral seks," jelasnya.

Dari 42 orang korban tersebut, sambung Syarhan, 11 diantaranya menjadi ketergantungan terhadap oral seks, dan usia mereka rata-rata 12 tahun sampai 17 tahun.

Sementara itu Endi Oktriawan saat di tanyakan awak media mengatakan, dirinya melakukan hal ini karena membaca sebuah buku, dan melakukan sebuah ritual amalan.

Baca: Pirlo Pensiun dengan Status Mantan Pemain 3 Klub Papan Atas Serie A Liga Italia

Baca: Dapat Undangan Hadir di Pernikahan Kahiyang dan Bobby, Dua Artis Ini Tak Hadir dan Pilih Ini

"Saya baca buku, buat amalan, kalau minum air sperma akan membuat badan saya kuat," ujarnya.

Endi menuturkan, dirinya melakukan aksinya sejak 5 tahun lalu.

Bahkan tersangka melakukan perbuatan tersebut hingga berpuluh- puluh kali kepada beberapa korban.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto pasal 62 KUHPidana dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved