Berita Kotabaru
Kalah Digugat Mantan Anak Buahnya, Bupati Sayed Jafar Tempuh Upaya Kasasi
Perjuangan 13 mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Kotabaru melawan keputusan Bupati Sayed Jafar Alydrus yang telah memberhentikan mereka
Penulis: Herliansyah | Editor: Ernawati
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Perjuangan 13 mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Kotabaru melawan keputusan Bupati Sayed Jafar Alydrus yang telah memberhentikan mereka, bakal makin panjang.
Pasalnya, keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan 13 mantan pejabat tersebut, belum bisa diterima Bupati Sayed.
Bupati Sayed menegaskan akan menempuh upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.
Hal itu dikemukakan Bupati Kotabaru H Sayed Jafar usai melantik pejabat tinggi pratama, administrator dan pengawas di operation room pemkab Kotabaru, Senin (13/11/2017).
"Maka dari itu diselesaikan dulu persoalan yang ada (13 ASN dan Pemkab). Setelah nanti baru akan kita lakukan. Berarti ini (diisi) Plt terus," ujar Sayed.
Setelah banding pemkab kalah apakah akan melakukan kasasi? "Ya akan terus kita ikuti. Sampai ke mana saja, asal jangan sampai ke tempat Allah saja," kata Sayed.
Kenapa jadi harus berlanjut? Masih menurut Sayed, diakui proses gugatan ini merupakan sebuah penghambatan tugas dan tanggung jawab di pemerintahan.
"Semestinya kan harus legowo. Bahwa tugas ini tanggung jawab ini bukan milik bupati dan wakil saja. Tapi tugas bersama untuk membangun Kotabaru yang dilakukan saat ini," ungkap Sayed.
Sementara diketahui, adanya sengketa antara 13 mantan pejabat eselon II di beberapa SKPD, sudah lebih satu belasan SKPD tersebut hanya diisi pelaksana tugas (Plt).
Terpisah, mantan Kepala Dinas Perhubungan yang sekarang menyandang jabatan fungsional, Sugian Noor yang diminta tanggapanya dengan tegas mengatakan, harus ada bukti baru apabila Pemkab Kotabaru mewancanakan akan melakukan kasasi jika banding terhadap putusan PTUN kembali dimenanhkan 13 ASN jafung.
"Ini kan tidak ada. Mana ada administrasi baru itu buktinya," ujar Sugian melalui telepon genggamnya, Senin (13/11/2017).
Terlebih, Sugian menyinggung penempatan pejabat Plt mengisi jabatan eselon II dinilai melanggar aturan karena tidak dasar hukum yang menempatkan Plt tersebut sampai bertahun-tahun.
"Apa dasarnya. Plt itu kan hanya darurat genting dan memaksa," katanya.
Bahkan Sugian juga menilai, terkait permasalahan yang terjadi di Kabupaten Kotabaru saat ini, banyak terjadi pelaanggaran administrasi di Kotabaru seperti diatur dalam Undang-Undang nomor 31 tentang Administrasi Negara.
"Pemerintahan yang baik itu kan, transparan, tata hukum, taat azas. Maka dari itu pada prinsipnya sesuai putusan pengadilan kami tetal berhak eselon II, karena semua pelanggaran itu nyata. Cuma kami menyayangkan, paham aturan tidak bagian kepegawaian terkait putusan pengadilan," beber Sugian.
