Ekonomi dan Bisnis
Di Era Keterbukaan Informasi, WP Diminta Tak Lagi Sembunyikan Aset dan Transaksi
Dijelaskan Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng), Imam Arifin, saat ini sudah tidak ada lagi gunanya
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Memasuki era keterbukaan untuk kepentingan perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki akses kerjasama langsung lintas lembaga dan institusi untuk telusuri berbagai data terkait perpajakan.
Dijelaskan Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng), Imam Arifin, saat ini sudah tidak ada lagi gunanya menyembunyikan dan menutup-nutupi transaksi atau aset yang dimiliki.
Karena dunia bisnis juga semakin transparan, wajib pajak (WP) dihimbau untuk membayarkan pajak sesuai kewajibannya.
"Pajak itu sudah hak negara untuk membangun negara, sudah seharusnya diselesaikan agar tidak simpang siur apalagi terkena denda nantinya," kata Imam.
Pemerintah melalui DJP masih memberikan fasilitas bagi WP untuk membetulkan laporan pajaknya melalui penerapan Undang-Undang Keringanan Pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan.
Melalui ini, Imam berharap mampu genjot penerimaan pajak di Kalselteng kurang lebih satu bulan terakhir di tahun 2017 ini.
Jika dibandingkan data penerimaan pajak nasional yang sudah mencapai 74 persen, penerimaan pajak di Kalselteng masih di bawahnya yaitu 66 persen atau Rp 9,4 triliun dari target Rp 14,5 triliun.
Jumlah penerimaan ini meningkat 9 hingga 10 persen jika dibanding waktu yang sama di tahun lalu. WP di Kalselteng terdata sekitar 990 ribu WP yang di dominasi WP perorangan.
"Memang kami di target tinggi, karena Kalselteng dikenal kuat batu baranya, tapi selama menurun ternyata target pajak tidak diturunkan jadi kami tetap kerja keras," kata Imam. (banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
