Berita Tanahlaut

NEWSVIDEO: Pengeroyok Ibu Guru Minta Maaf Kepada Korban Dihadapan Majelis Hakim

Terdakwa pengeroyok wali kelas II SDN Pelaihari 7, Mawarti (32) dan Hidayanti (18) memohon maaf dengan korban Suprihatin

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Terdakwa pengeroyok wali kelas II SDN Pelaihari 7, Mawarti (32) dan Hidayanti (18) memohon maaf dengan korban Suprihatin di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Pelaihari, Selasa (12/13/2017).

Tindakan itu setelah Ketua majelis hakim, Harries Konstituanto menanyakan apakah terdakwa merasa menyesal dan merasa bersalah sudah memukul dan memegang lengan korban hingga berdarah.

Hakim Harries Konstituanto mempersilahkan kedua terdakwa mendatangi kursi korban dan menyampaikan permohonan maaf. Suasana haru di ruang itu terasa karena korban sejak awal memang sudah menyatakan memberi maaf kepada kedua terdakwa.

Baca: Cukup Bayar Rp 260 Ribu Rayakan Malam Pergantian Tahun Sambil Nonton Sulap Pak Tarno

Baca: Jadwal Siaran Langsung Dubai Super Series 2017 di Kompas TV : Semua Bisa Saling Mengalahkan

Menurut Harries Konstituanto, tindakan memohon maaf terdakwa dan pemberian maaf korban akan menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum dan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

Dalam persidangan yang agendanya mendengar keterangan saksi dan keterangan terdakwa itu terungkap bahwa korban dikeroyok kedua terdakwa. Terdakwa Mawarti yang memukuli kepala korban.

Korban saat itu bertemu tak sengaja dengan kedua terdakwa yang semula ingin menemui kepala SDN Pelaihari 7 mempertanyakan tindakan korban yang memukuli anaknya dengan sapu lidi hanya karena tak mengenakan sepatu.

Baca: Pikap Grandmax Terbalik Masuk Rawa, Sopir dan Kenek Lolos dari Maut Berkat Hal Ini

Naas korban yang ingin mengajar di depan pagar sudah dicegat kedua terdakwa yang mempertanyakan tindakan korban memukul anaknya. Jawaban korban bahwa anaknya memang nakal sehingga dipukul membuat terdakwa Mawarti emosi.

Terdakwa saat itu ditemani saudaranya, Hidayanti memegang lengan korban. Saat itu siswa di SDN Pelaihari 7 banyak melihat tingkah kedua terdakwa mengeroyok korban. Dua saksi Eka dan Santi mendatangi korban untuk diselamatkan dari kedua terdakwa.

Terdakwa kemudian dibantu polisi melaporkan kasusnya ke Mapolres Tanahlaut setelah sebelumnya mendapatkan perawatan di ruang gawat darurat rumah sakit Hadji Boejasin Pelaihari.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved