Ekonomi dan Bisnis

Aturan Sanksi Taksi Online Mulai Diberlakukan Februari 2018, Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Ini merupakan peraturan baru mengenai taksi online, pengganti aturan lama yang dibatalkan MA, yaitu Permenhub Nomor 26 Tahun 2017.

Editor: Elpianur Achmad
Kompas.com
Ilustrasi taksi online 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Peraturan tentang taksi online terus disempurnakan. Kementerian Perhubungan masih memberikan waktu untuk menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Ini merupakan peraturan baru mengenai taksi online, sebagai pengganti aturan lama yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA), yaitu Permenhub Nomor 26 Tahun 2017.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menyatakan, Kemenhub menargetkan pada akhir Januari 2018 persyaratan yang diberikan tenggat waktu bisa selesai.

Hal itu terkait persyaratan terkait uji KIR, penggunaan SIM A Umum, dan pemasangan stiker agar dipatuhi pengemudi dan pemilik taksi online.

Baca: Pemko dan Pemprov Sama-sama Ingin Bangun Jembatan di Sungai Martapura, Ini Kata Paman Birin

Baca: Live Streaming Dubai Super Series : Owi/Butet Main Pukul 12.00 WIB di Laga Ketiga

Baca: Bukannya Jengkel, Jaksa dan Hakim Justru Tersenyum dan Tertawa Kecil Saksikan Kelakuan Setya Novanto

Baca: Hari Jumat adalah Hari Raya Umat Islam, Selain Mustajab Berdoa Fakta Kejadian Besar di Hari Ini

Dia menyatakan, pada Febuari 2018 seluruh persyaratan tersebut harus bisa dipenuhi pengemudi dan pemilik taksi online. Jika tidak, pihaknya akan memberikan tindakan tegas bagi pengemudi atau pemilik kendaran.

"Namun, pada dua pekan pertama Februari 2018 kami akan melakukan tindakan simpatik dengan melakukan teguran pada penyedia layanan," kata Budi, Kamis (14/12/2017).

Baca: 5 Link Jadwal Siaran Langsung Kompas TV Dubai Super Series Hari Ini, Indonesia Vs China

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, per 5 Desember 2017 baru ada 10.130 unit angkutan berbasis online yang mengurus uji KIR. Dari jumlah tersebut, 9.342 unit telah lulus uji KIR, dan sisanya 788 unit dinyatakan tidak lulus.

Terkait dengan pembatasan jumlah kuota taksi online, Budi menyatakan, Kementerian Perhubungan menargetkan pemerintah daerah bisa menentukan batasan tersebut pada akhir tahun ini.

"Kami menunggu pemimpin daerah untuk membuat aturan daerah menyangkut batas kuota maksimal yang bisa melayani suatu daerah," kata dia.

(Ramadhani Prihatini/Kontan.co.id)

Berita ini telah tayang di KOMPAS.com berjudul: Kemenhub Berlakukan Aturan Sanksi Taksi "Online" Mulai Februari 2018

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved