Pemprov DKI Keluarkan Surat Terkait Status Diskotek MG, Begini Bunyinya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha MG International Club atau diskotek MG di Jalan Tubagus Angke,

Editor: Ernawati
Kompas.com
Suasana Diskotek MG International Club di Tubagus Angke, Jakarta Barat, Senin (18/12/2017). Tim BNNP dan BNN melakukan penggrebekan pada Minggu (17/12/2017) setelah terindikasi terdapat pabrik narkotika jenis shabu dan ekstasi cair yang terdapat di diskotek tersebut. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha MG International Club atau diskotek MG di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat, pada Senin (18/12/2017). Pencabutan izin usaha ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri.

Pada Minggu (17/12/2017), BNN bersama Polri menggerebek diskotek MG dan menemukan laboratorium pembuatan sabu dan ekstasi di dalamnya. Laboratorium dan bahan baku narkoba didapati di lantai 2 dan 4 diskotek tersebut. Petugas juga menemukan sabu cair yang dikemas dalam botol air mineral.

Sandiaga perintahkan cabut izin diskotek MG

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memerintahkan jajarannya segera menutup dan mencabut izin usaha diskotek MG. Sandi juga meminta pihak manajemen diskotek yang terlibat dipidana.

"Bukan hanya ditutup, segera dicabut (izinnya) dan diproses secara pidana," ujar Sandi, Senin kemarin.

Baca: Paspampres Disebut Terima Rp 150 Juta dari Dirjen Hubla, Panglima TNI: Temukan Oknum-oknum Terkait

Baca: Berani Menentang Donald Trump, Kim Jong Un Jadi Idola di Gaza

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kata Sandi, tidak akan memberikan toleransi kepada diskotek MG yang menjadi tempat produksi narkoba.

Pada hari itu juga, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta mengeluarkan surat rekomendasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI untuk mencabut izin usaha MG International Club.

"Itu harus ditutup, dicabut izinnya, kami rekomendasikan ke PTSP untuk dicabut," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI, Toni Bako.

Pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, tempat hiburan malam bisa dicabut izin usahanya jika kedapatan ada narkoba sebanyak dua kali.

Namun, kasus diskotek MG berbeda karena menjadi tempat produksi narkoba sehingga Dinas Pariwisata merekomendasikan langsung ditutup.

Terbit surat pencabutan izin

Pada hari yang sama, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta resmi mencabut izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) diskotek MG dengan menerbitkan surat nomor 8574/-1.858.8. Surat itu ditandatangani Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Edy Junaedi.

DPMPTSP menerbitkan surat tersebut sebagai tindak lanjut investigasi yang dilakukan BNN dan Polri serta surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved