Berita Kotabaru

Status Cagar Alam, Masyarakat Pulau Sembilan Pasti Dirugikan

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kotabaru, Zainal Arifin, berharap awal 2018 sudah ada keputusan mengenai

Penulis: Herliansyah | Editor: Ernawati
M Hafiz
Pulau Sembilan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kotabaru, Zainal Arifin, berharap awal 2018 sudah ada keputusan mengenai pelepasan status cagar alam Pulau Sembilan, Kecamatan Pulau Sembilan.

Sebelumnya Maret 2017 lalu tim pusat sudah melakukan identifikasi.

Zainal berharap secepatnya ada keputusan dikeluarkannya status cagar alam membelit kecamatan Pulau Sembilan, setelah adanya surat keputusan (SK) peraturan menteri kehutanan (Permenhut) nomor 435 tahun 2009.

Sejak adanya SK Permenhut, persoalan dilematis dihadapkan ke pemerintah kabupaten Kotabaru karena tidak bisa masuknya anggaran untuk pembangunan fisik terlebih bersumbet dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN).

Namun masyarakat di kecamatan Pulau Sembilan pun dirugikan, karena terhambatnya beberapa pembangunan infrastruktur fisik.

Baca: Ngeri, Begini Cara Para Pencuri Menghilangkan Jejak Motor yang Mereka Curi, Polisi Minta Hati-hati

Baca: Arsenal Buka Tawaran Lepas Alexis Sanchez, Klub Ini Paling Berpeluang Mendapatkannya

Baca: Jadwal Siaran Langsung Liga Inggris RCTI, MNC TV dan Bein Sport : Boxing Day MU, Liverpool Mudah?

Bahkan dua buah dermaga bersumber dari APBN mangkrak tidak bisa dilanjutkan lantaran terganjal SK Permenhut.

"Untuk APBN memang ketat. Kecuali APBD masih ada masuk misal untuk perbaikan sekolah. Ya terpaksa mengalahkan aturan karena melihat dari azas manfaatnya," ujar Zainal.

Kecuali pembangunan siring pemecah gelombang di dua lokasi di kecamatan Pulau Sembilan.
Tidak jadi dilaksanakan pembangunan bersumber dari APBD, khawatir dipersoalkan dikemudian hari lantaran belum adanya status pelepasan cagar alam di wilayah itu.

Padahal jelas Zainal, kecamatan Pulau Sembilan bukan saja berpenghuni.

Tapi juga kecamatan 'tertua', artinya sebelum ada SK Permenhut, Pulau Sembilan sudah berpenghuni dan menjadi kecamatan.

Kendati demikian, selama belum ada status pelepasan cagar alam Pulau Sembilan.

Pemerintah Kabupaten Kotabaru tidak bisa melaksanakan pembangunan yang pastinya akan berdampak besar terhadap kemajuan di kecamatan itu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved