OTT KPK di HST
Penggeledahan Ruang Kerja Bupati HST Disaksikan Sekda dan Wabup HST
Proses pemeriksaan ruang kerja Bupati HST H Abdul Latif, yang telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi
Penulis: Hanani | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Proses pemeriksaan ruang kerja Bupati HST H Abdul Latif, yang telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pembangunan Gedung Rawat Inap Rs Damanhuri Barabai, berlangsung sekitar 2,5 jam.
Proses pemeriksaan tersebut menghadirkan Sekda HST HA Tamzil dan Wabup HST HA Chairansyah sebagai saksi.
Selain ruang kerja bupati, ruang lain yang diperiksa adalah Unit Layanan Pengadaan, Bagian Umum, Bagian Pembangunan serta Bagian Keuangan.
Baca: Wow! Inilah Daftar Mobil Mewah yang Dimiliki Bupati Hulu Sungai Tengah
Petugas KPK yang wajahnya ditutup masker tersebut, tetap dikawal anggota Brimob.
Usai menyita sejumlah dokumen dan melepas garis merah ruang yang disegel, dokumen dibawa menggunakan koper merah.
Baca: Dibalut Rompi Oranye, Kalimat Ini yang Terlontar dari sang Tersangka:
Selanjutnya penggeledahan dilanjutkan di rumah dinas Bupati, Jalan Perwira Nomor 1 Barabai, yang tak jauh dari Kantor Pemkab HST.
Saat ini pemeriksaan rumah dinas bupati masih berlangsung, dengan disaksikan Sekda.
Wabup HST menyatakan, tak ada komonikasi apapun dengan anggota KPK saat berada dalam ruangan.
"Komunikasi hanya dilakukan dengan Sekda, saat ada yang mereka tanyakan,"kata Wabup.
