Dugaan Menghalangi KPK
Fredrich Yunadi Tak Datang untuk Diperiksa, Ini Langkah yang Diambil KPK Selanjutnya
Fredrich Yunadi Tak Datang untuk Diperiksa, Ini Langkah yang Diambil KPK Selanjutnya
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan atau Obstruction of Justice (OJ), Fredrich Yunadi tidak datang untuk diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (12/1/2018).
KPK mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atas ketidakhadiran mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi itu.
Fredrich Yunadi seharusnya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
"Jadi kami akan membicarakan lebih lanjut apa tindakan hukum yang akan dilakukan setelah tadi kami tunggu saudara FY sampai dengan sore hari ini di jadwal pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat.
Baca: Kemana Fredrich Yunadi Mantan Pengacara Setya Novanto, Hari Ini Tak Penuhi Panggilan KPK
Baca: Menteri ATR Sofyan Djalil Tolak Permohonan Anies Terkait Pulau Reklamasi, Pakar Hukum Nilai Wajar
Baca: Sandiaga Bela Prabowo Soal Permintaan Uang Rp 40 Miliar yang Disebut La Nyalla, Politik Itu Berbiaya
Febri mengatakan dalam kasus ini hanya dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo yang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus tersebut.
KPK belum merencanakan soal penjadwalan ulang terhadap Fredrich.
"Belum ada pembicaraan soal penjadwalan kembali karena setelah tersangka tidak hadir hari ini, tim tentu akan membicarakan lebih lanjut apa yang akan kita lakukan ke depan," ujar Febri.
Saat disinggung soal kemungkinan KPK akan melakukan upaya jemput paksa, pihaknya belum mengarah pada opsi tersebut. Dalam hal ini KPK, kata Febri, akan bekerja mengacu pada ketentuan dalam KUHAP.
"Apa tindakan yang dilakukan terhadap pihak yang tidak datang memenuhi panggilan, tentu kita akan lakukan sesuai KUHAP," ujar Febri.
Baca kompas.com dengan judul: Fredrich Tak Penuhi Panggilan, KPK Pertimbangkan Langkah Hukum Lanjutan
