Berita Banjarmasin

Sekda Setuju Ganti Rugi Lahan RSUD Sultan Suriansyah Dilimpahkan ke PN Banjarmasin

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Hamli Kursani sudah menandatangani pelimpahan ganti rugi lahan RSUD Sultan Suriansyah di kawasan RK Ilir

Penulis: Edi Nugroho | Editor: Murhan
BANJARMASINPOST.co.id/edi nugroho
WALI Kota Banjarmasin Ibnu Sina dan rombongan melakukan kunjungan ke rumah sakit Sultan Suriansyah, Rabu (28/12/17) pukul 16:00 Wita lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Hamli Kursani sudah menandatangani pelimpahan ganti rugi lahan RSUD Sultan Suriansyah di kawasan RK Ilir, Banjarmasin Selatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjamasin.

"Pak Sekda sudah tanda tangan. Jadi pelimpahan ganti rugi lahan rumah sakit, positif kita limpahkan ke PN Banjarmasin," kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Perkumiman, Akhmad Fanani Saifuddin, Jumat (12/1/2018).

Menurut Fanani, ada sembilan sisa warga yang akan mengikuti proses ganti rugi pembebasan lahan di kawasan Muara Kelayan dan 10 warga di lahan rumah sakit.

Sebelumnya Rusni, Kasi Pengadaan Tanah Dinas Perumahan dan Kawasan Perkumiman (Perkim) Kota Banjarmasin, menyatakan ganti rugi puluhan bangunan di lahan RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin dan berdiri di lahan milik Pemko Banjarmasin menunggu keputusan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Baca: Sudah 8.000 Lebih Dukung Petisi Cabut SK Menteri ESDM Soal Izin Produksi Perusahaan Tambang di HST

"Setelah kita serahkan nantinya, tentu realiasi pembayarannya akan menunggu keputusan Ketua PN Banjarmasin," kata Rusni.

Diakui Rusni, mekanisme penyerahan pembayaran ganti rugi lahan ke pengadilan yakni Pemko akan menunggu anggaran selesai baru dititipkan ke pengadilan. Proses di pengadilan itu sebenarnya tak rumit.

"Pemko Banjarmasin tinggal menitipkan ganti rugi lahan ini ke PN. Setelah PN menerima dan keluar keputusan ketua PN, maka putusan itu akan ditawarkan ke warga," katanya.

Ditambahkanya, jika warga menerima angka uang pembebasan bangunan rumah sakit Sultan Suriansyah, maka warga tinggal melengkapi berkas dan bisa diambil uangnya. Nah, jika warga tak mau menerima uang ganti rugi banguna itu, maka baru uang akan dititipkan di pengadilan.

Baca: Pengacara Senior Masdari Tasmin Siap Dampingi Warga HST Judicial Review Izin Tambang Menteri ESDM

"Itu baru namanya sebutan uang titipan," katanya.

Lebih lanjut Rusni menjelaskan berkah yang perlu dilengkap itu seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) dan dokumen indentitas diri lainnya. Jika salah satu dokumen bukti bangunan itu hilang, maka yang berani memutuskan memberikan uangnya yakni pengadilan.

"UU mengatur ada tiga hal yang tidak boleh dibayar langsung, yakni surat menyurat bangunan asli hilang, surat menyurat tergadai di bank karena tidak dilakukan pembayaran dan sertifikat itu tak diambil pemiliknya dan bangunan itu ada persoalan sengketa atau waris.

"Tiga hal akan menghambat pembaran ganti rugi bangunan rumah sakit Sultan Suriansyah. Untuk itu, warga kita harapkan benar-benar menyiapkan dokumen asli bangunannya," kata Rusni.

Bagaimana jika ada salah satu dokumen bangunan warga itu hilang, Rusni menyatakan hal itu menjadi kewenangan pengadilan. Dinas Perkim nantinya hanya akan menerima berita acara dari pengadilan serah terima dan pihaknya menyaksikan penyerahan uang ganti rugi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved