Kriminalitas Tanahbumbu
Bandar Narkoba Mengaku Uang yang Disita Polisi Hasil Bisnis Batu Bara, Setelah Diselidiki Ternyata
Tiga pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu diringkus Satresnarkoba bekerjasama dengan Polsek Kusan Hilir.
Penulis: Man Hidayat | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Tiga pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu diringkus Satresnarkoba bekerjasama dengan Polsek Kusan Hilir.
Tiga pelaku adalah Sahirudin alias Sahir (45) warga Pasarbaru, Muhammad Fauzi (36) warga Kampungbaru Kusan Hilir dan Andi Naruddin alias Alut (47) warga Jalan Kapitan La Mattone kompleks perumahan Pesona Alam desa Kampungbaru Kusan Hilir.
Ketiga pelaku ditangkap Kampungbaru, Minggu (14/1/18).
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di dua lokasi berbeda.
Pertama penangkapan terhadap Sahir dan Muhammad Fauzi di rumah sahir sekitar pukul 21.00 wita.
Baca: Hadeh, PNS Tanahbumbu Ini Tersandung Sabu, Ia Diringkus Bersama sang Bandar
Baca: Heboh Penampakan Tuyul Tertangkap Kamera HP Warga Tabalong? Begini Wujudnya
Baca: Mahasiswi Ini Iklankan Layanan Seks Online Lewat Medsos, Setelah Deal Ternyata
Kemudian dikembangkan ke rumah Alut didapati barang bukti berupa uang yang diduga sebagai penjualan yang diletakkan di atas plafon rumah sebesar Rp 46.250.000.
Dimana pelaku sendiri diduga sebagai bandar sabu yang cukup licin untuk ditangkap.
Dari pengakuan Fauzi yang merupakan PNS kelurahan itu mengatakan dirinya tidak menjual barang tersebut.
Melainkan hanya untuk dipakainya sendiri.
"Saya tidak menjual, untuk dipakai saja. Memakai barang ini juga baru-baru ini," kata Fauzi yang sudah 13 tahun berstatus PNS saat berada diruang penyidik, Selasa (16/1/18).
Sementara, Alut mengaku uang tersebut dari hasil bisnis batubara.
Namun, dari keterangan pihak kepolisian, pelaku tidak bekerja tambang batubara.
