Registrasi Simcard
Hore! 1 NIK Boleh Daftar Nomor Kartu Seluler Berkali-kali, Kemeninfo Hapus Batasan 3 Nomor
Kemeninfo mengeluarkan aturan 1 NIK boleh mendaftar nomor kartu seluler berkali-kali atau tak berbatas.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Batasan 1 nomor induk kependudukan (NIK) Hanya Boleh Mendaftar 3 nomor kartu seluler tidak berlaku lagi. Kemeninfo mengeluarkan aturan 1 NIK boleh mendaftar nomor kartu seluler berkali-kali atau tak berbatas.
Keputusan 1 NIK Boleh Daftar Nomor Kartu Seluler Berkali-kali ditetapkan Kemeninfo dalam surat tentang implementasi registrasi kartu SIM yang didistribusikan kepada masing-masing operator seluler.
Ada lima poin dalam surat itu tentang 1 NIK Boleh Daftar Nomor Kartu Seluler Berkali-kali.
Diantaranya,. operator wajib melaksanakan Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 01 Tahun 2018 untuk memberikan hak kepada outlet untuk menjadi mitra pelaksana registrasi termasuk nomor pelanggan ke-4 dan seterusnya sesuai undang-undang.
Surat diterima KompasTekno, Selasa (8/5/2018) diterangkan tak ada pembatasan jumlah nomor yang bisa diregistrasikan dengan satu NIK.
Baca: 1 Mei 2018 Pemblokiran Total Kartu SIM Prabayar, Instagram Kemenkominfo Dipenuhi Keluhan Warganet
Baca: Masih Bisa Gunakan Kartu SIM Sekali Pakai, Ini Cara Unreg Kartu SIM Kamu yang sudah Diregistrasi
Seperti diketahui, sebelumnya Kominfo membatasi satu orang dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP hanya boleh melakukan registrasi mandiri maksimal tiga nomor kartu SIM.
Artinya pengguna bisa memiliki lebih dari tiga nomor SIM asalkan dengan syarat, operator seluler yang bersangkutan melaporkan NIK yang mendaftarkan banyak nomor setiap tiga bulan secara berkala.
Kemudian selain itu, Kominfo juga meluruskan kebijakan yang sebelumnya berubah-ubah yakni soal penonaktifan nomor SIM yang tidak melakukan registrasi sampai batas waktu 30 April kemarin.
Pada awalnya Menkominfo Rudiantara mengatakan bahwa nomor pelanggan yang melewati batas registrasi akan dinonaktifkan alias hangus sehingga nomor tersebut tak akan lagi bisa digunakan.
Baca: Yusril: Pemerintah Sangat Dipermalukan Jika Keputusan Pembubaran HTI Dibatalkan Pengadilan
Baca: Sosok Misterius Wan Gocap, Suka Bagi-bagi Angpau Rp 50 Ribu di Emperan, Warga Rela Begadang
Namun lewat surat ini diputuskan bahwa pengguna bisa mengaktifkan kembali nomor yang melewati batas registrasi sampai tenggat akhir bulan lalu.
Namun pengguna harus melakukan registrasi sesuai dengan mekanisme pendaftaran nomor baru, bukan mekanisme daftar ulang.
Disebutkan juga bahwa kebijakan ini sejatinya dibuat untuk melindungi pengguna dan menjaga kerahasiaan data pribadi pelanggan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Sebelumnya, diketahui periode kebijakan registrasi kartu SIM prabayar dimulai sejak 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.
Baca: Waduh! Oknum Guru SD di Banjarbaru Ini Cabuli Murid, Diciduk di Pontianak
Baca: LIVE STREAMING Home United vs Persija Piala AFC 2018 Malam Ini - Link Live Streaming RCTI
Setelah tenggat itu, nomor prabayar yang belum registrasi diblokir sebagian. Selanjutnya, tahap kedua dimulai dari 1 Maret 2018 hingga 30 April 2018.
Bagi yang belum registrasi juga, nomor prabayar akan diblokir total. Bisa aktif kembali pasca registrasi di gerai operator seluler. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kominfo Keluarkan Aturan 1 NIK Bisa Daftar Banyak Nomor Kartu Seluler"