Ujian Nasional 2018

Mengejutkan! KPAI Minta Kemendikbud Moratorium UN, Begini Alasan KPAI Ajukan permintaan seperti itu

Mengejutkan! KPAI Minta Kemendikbud Moratorium UN, Begini Alasan KPAI Ajukan permintaan seperti itu

Editor: Royan Naimi
Istimewa
Hasil UN SMP 2018 

BANJARMASINPOST.CO.ID - KPAI atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia kembali menegaskan desakan kepada kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk melakukan evaluasi penyelenggaran Ujian Nasional ( UN).

Bahkan KPAI minta Kemendikbud lakukan moratorium UN.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti, menyampaikan melalui keterangan tertulisnya, Selasa (29/5/2018).

"Anjloknya hasil UN tahun 2018 seharusnya menjadi momentum bagi Kemdikbud untuk melakukan evaluasi kebijakan UN," kata Retno.

Baca: Jadwal PPDB Online 2018, Ini Daftar 10 SMP Terbaik di DKI Jakarta denngan Nilai UN 2018 Terbaik

Baca: Live Streaming Indosiar Persebaya vs Persipura Liga 1 2018 : Ini Link Live Streaming Vidio.com

Menurut Retno, alasan KPAI mendesak dilakukannya evaluasi pelaksanaan UN tersebut karena ada sejumlah catatan.

Berdasarkan Nilai UN Pertama, hasil nilai UN tahun 2018 mengalami penurunan cukup signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

"Hasil yang anjlok ini sudah diprediksi banyak orang, mengingat begitu banyak siswa SMA dan SMP peserta UN tahun 2018 yang mengeluhkan sulitnya soal Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)," kata dia.

Kedua, sulitnya soal UNBK tersebut disebut oleh Kemendibud sebagai soal High Order Thinking Skill (HOTS). Adapun, soal jenis itu diketahui tidak pernah diperkenalkan selama kegiatan belajar mengajar dan bahkan beberapa materi tidak sesuai dengan kisi-kisi UN.

Baca: Desak Kemendikbud Evaluasi Ujian Nasional, KPAI Sebut Tak Sesuai Nawacita Presiden Jokowi

"Maka sudah semestinya pihak Kemedikbud mengevaluasi soal dan pembuat soalnya," tegas dia.

Ketiga, KPAI pun mengingatkan kembali keputusan MahKamah Agung RI tahun 2009 yang memerintahkan kepada negara untuk tidak melaksanakan UN.

Sampai di mana negara mampu memenuhi pemerataan kualitas tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Termasuk memenuhi pemerataan sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas di seluruh Indonesia.

Serta meratanya atau terjangkaunya teknologi komunikasi dan informasi di berbagai sekolah di seluruh Indonesia.

"KPAI menilai prasyarat tersebut diduga kuat belum terpenuhi oleh negara, dengan parameter sebagaimana ditentukan oleh Permendikbud tentang 8 standar nasional pendidikan (SNP)," ujar Retno.

Baca: PPDB Online 2018 Dibuka, Klik Pendaftaran Online Untuk Wilayah DKI Jakarta dan Surabaya di Sini

Baca: Pengumuman UN SMP 2018 Hasilnya Menurun, KPAI : ‘Pelaksanaan UN Menyiksa Anak’

KPAI kata Retno meyakini, anjloknya hasil UN tersebut turut disumbang karena tidak adanya pembaharuan pembelajaran bernalar di ruang kelas, selain naiknya tingkat kesulitan soal itu sendiri.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved