Berita Kalteng

MA Tolak Permohonan Kasasi Gubernur Kalteng Soal Gugatan Dagut, Ini Kata Pengacaranya

Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) RI, menolak permohonan kasasi Gubernur Kalimantan Tengah, terkait gugatan perdata perkara

Penulis: Fathurahman | Editor: Eka Dinayanti
tribunkalteng.co/fathurahman
Penggugat, Dagut (rambut putih paling kiri) dan Pengacaranya Antonius Kristianto (tengah) dan rekannya, Senin (23/7/2018) memegang salinan resmi putusan Mahkamah Agung (MA). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) RI, menolak permohonan kasasi Gubernur Kalimantan Tengah, terkait gugatan perdata perkara kepegawaian dengan nomor 316 K /TUN/2018 di Lingkungan Pemprov Kalteng.

Ini terkait adanya keputusan Gubernur Kalteng yang menonjobkan sebanyak 134 pejabat di lingkungan Pemprov Kalteng, yang satu diantaranya adalah Dagut.

Dagut kemudian menggugat secara perdata keputusan Gubernur Kalteng tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya.

Baca: Pendaftaran CPNS 2018 di SSCN.BKN.Go.Id, Situs Web Masih Belum Bisa Dibuka

Dagut beranggapan bahwa surat keputusan Gubernur Kalteng terkait penonjoban terhadap dirinya dan rekan-rekannya tersebut tidak sesuai dengan aturan dan telah menyalahi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku terkait masalah kepegawaian.

Dalam tuntutan di PTUN Palangkaraya tersebut, Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan seluruhnya dan menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/3/2017, tanggal 6 Januari 2017.

Baca: Calon Peserta CPNS 2018 Diimbau BKN Pelajari Tes Wawasan Kebangsaan, Klik Link Simulasinya di Sini

Dalam putusan tersebut juga memerintahkan tergugat, untuk merehabilitasi penggugat kepada kedudukan semula atau setingkat dan mengembalikan hak penggugat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku serta menghukum tergugat untuk membayar perkara.

Menyikapi itu, Gubernur Kalteng kemudian mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta, untuk melawan hasil keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya tersebut.

Baca: Cara Pendaftaran CPNS 2018 yang Akan Dibuka Akhir Juli 2018, Mulai Login Sampai Cetak Kartu

Namun dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim, Kamis (31/5/2018) oleh Majelis Hakim Agung, Irfan Fachruddin, sebagai Ketua Majelis, serta Is Sudaryono dan H Yodi Martono Wahyunadi sebagai Hakim Agung mengambil keputusan.

Keputusanya adalah, menolak kasasi dari permohonan kasasi Gubernur Kalteng, serta menghukum pemohon kasasi dengan membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000-, keputusan tersebut, diucapkan dalam sidang secara terbuka untuk umum.

Kuasa Hukum Dagut, yakni Antonius Kristianto, menegaskan, dalam putusan MA tersebut aecara jelas menyatakan, bahwa surat keputusan Gubernur Kalteng tersebut batal dan tidak sah sehingga Gubernur wajib melakukan rehabilitasi terhadap klienya dan mengembalikan haknya.

"Ini harus dilaksanakan, karena putusan MA RI tersebut sudah inkrach, sehingga tidak adalagi celah untuk melalukan perlawanan. Putusan terhadap klien kami itu, juga berlaku untuk ratusan pejabat lainnya yang bernasib sama dengan klien kami,"ujarnya.

www.banjarmasinpost co.id/faturahman

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved