Berita Banjarmasin

Warga Bisa Manfaatkan Aduan Online ke LAPOR PAMAN Soal Layanan Publik, Ini Penjelasannya

LAPOR! siap menjadi platform bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan layanan publik dan kinerja pemerintah

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Elpianur Achmad
banjarmasinpost.co.id/nurholis huda
Sekda Kalsel Abdul Haris Makkie saat membuka Bimbingan Teknis Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) 

BANJARMASIN POST.CO.ID-BANJARMASIN - Memaksimalkan standar pelayanan publik di Provinsi Kalimantan Selatan, aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, (LAPOR!) siap menjadi platform bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan layanan publik dan kinerja pemerintah.

Melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (Lapor - SP4N), diharapkan masyarakat memperoleh kemudahan dalam menyampaikan keluhan atau aspirasinya kepada pemerintah.

Menurut Sekretaris Daerah Prov Kalsel, Abdul Haris, aplikasi LAPOR! yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalsel ini memfasilitasi masyarakat untuk ikut berperan dalam memaksimalkan pelayanan publik pada pemerintah daerah sehingga bagi para aparat pemerintah juga memiliki standar pelayanan yang memuaskan masyarkat.

Baca: Ini Penjelasan Partai dan KPU Kalsel Soal Ada Caleg yang Masih Daftar Caleg 2019

"Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan LAPOR! ini, dan para Aparatur Pemerintahan juga dapat bekerja sebaik-baiknya dalam memberikan pelayanan yang maksimal ke masyarakat" ucap Abdul Haris mewakili Gubernur Kalsel dalam pembukaan Bimbingan Teknis Pengelolaan Opini Publik LAPOR! di Hotel Treepark Banjarmasin, kemarin.

Aplikasi LAPOR! yang merupakan implementasi roadmap penerapan LAPOR SP4N menargetkan seluruh Pemerintah Daerah dapat terhubung dengan LAPOR SP4N, menurut Kasubbid Pelaksanaan dan Monitoring Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Kemenpan RB, Rosikin, S.Si,M.M, sampai Tahun 2018 ini sebanyak 423 dari 548 Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota di Indonesia sudah terhubung aplikasi LAPORnya dengan pemerintah pusat yakni Kemenpan RB, Kantor Staff Presiden dan Ombudsman RI.

Baca: Hasil ICC 2018, Mo Salah Cetak Gol, Liverpool Kalahkan Manchester City dengan Skor 2-1

"Target kami di penghujung 2018 ini aplikasi LAPOR di pemerintah daerah sudah dapat terhubung dengan pemerintah pusat, saat ini sudah hampir 70% dari Provinsi, Kabupaten dan Kota di Indonesia yang sudah terhubung dengan kami, nah oleh karena itu kami gencar untuk melakukan stimulasi dan pembenahan pada pemerintah daerah untuk aplikasi LAPOR!, memang wilayah timur Indonesia yang masih banyak belum terhubung dengan kami, karena keterbatasan jaringan disana" jelas Rosikin di sela acara Bimtek Pengelolaan Opini Publik di Banjarmasin.

Ditekannya lagi bahwa pengelolaan pengaduan masyarakat melalui aplikasi LAPOR! ini merupakan standar pelayanan publik yang sudah harus dimiliki oleh setiap instansi pemerintah. Untuk layanan pengaduan masyarakat di Pemerintah Provinsi Kalsel sendiri, dapat menggunakan fasilitas domain dari Kemenpan RB yakni dengan mengetik LAPORPAMAN spasi (isi aduan) kirim ke 1708 untuk respon pelayanan pengaduan yang lebih cepat atau kunjungi www.lapor.go.id. (banjarmasinpost.co.id /Nurholis Huda).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved