Berita Banjarmasin
Usai Penetapan Capres-Cawapres 2019, KPU Batasi Kampanye dan Jumlah Akun di Sosmed
Masa kampanye bagi partai politik, perorangan calon anggota DPD, calon presiden dan wakil presiden 2019 akan dimulai pada 23 September
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Rendy Nicko
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Masa kampanye bagi partai politik, perorangan calon anggota DPD, calon presiden dan wakil presiden 2019 akan dimulai pada 23 September mendatang hingga 13 April 2019 nanti.
Namun, memasuki masa kampanye Capres-Cawapres 2019 tak semua bisa dilakukan oleh semua calon.
Contohnya, kampanye di sosial media juga dibatasi oleh KPU.
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Edy Ariansyah, mengatakan jika setiap peserta pemilu hanya memiliki 10 akun saja.
Baca: Syarat Umum untuk Calon Pelamar Jelang Penerimaan CPNS 2018, Pendaftaran Hanya di sscn.bkn.go.id
Contohnya, 10 akun untuk twitter, 10 akun untuk instagram, 10 akun untuk facebook, dan 10 akun untuk sosial media lainnya. Dengan jumlah maksimal 10 akun untuk satu jenis sosial media.
Dijelaskan Edy, peserta pemilu meliputi pemilihan partai politik, anggota DPD,serta presiden dan wakil presiden. Hal ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Baca: Yenny Wahid Dukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019? Ini Kata Alissa Wahid
Dalam pasal 35 ayat (1) dan (2) peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf e. Akun sosial media yang dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat paling banyak 10 untuk setiap jenis aplikasi.
“Akun yang menjadi akun kampanye akan didaftarkan dan dilaporkan ke kepolisian,” katanya.
Mengapa sosial media dibatasi? Edy mengatakan hal ini meminimliasi penyebaran berita hoax dan kampanye negatif. “Pendaftaran bisa dilakukan hingga masa kampanye,” jelasnya. (banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)