Bongkar Tuyul Ojek Online
Trik Lacak Ojek Online Pengguna Tuyul, Laporkan Kalau Konsumen Sampai Menunggu 20 Menit
Konsumen bisa langsung melaporkan ke manajemen, tetapi diharapkan saat sudah mencurigai driver
Penulis: Nia Kurniawan | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Sejauh ini upaya untuk memerangi praktik yang merugikan itu telah dilakukan oleh penyedia jasa transportasi online atau ojek online.
Konsumen bisa langsung melaporkan ke manajemen, tetapi diharapkan saat sudah mencurigai driver menggunakan aplikasi fake GPS untuk tetap menggunakan jasanya dan tidak melakukan pembatalan.
Nanti setelah selesai, konsumen bisa langsung berkomentar di kolom yang disediakan.
Baca: Ojek Online Jujur Geram dan Sebut Tuyul Ojol Haram dan Anti Sosial
Baca: Delapan Rumah Hulu Sungai Selatan Ludes Terbakar Dini Hari Tadi, Ini Penyebabnya
Baca: Ratusan Personel Polres Amankan Hearing Wabup, Ada Kabat Bupati dan Wakil Tak Harmonis
Baca: Sialnya yang Jujur Tak Kebagian Penumpang, Ini Jenis Kecurangan Tuyul Ojek Online
Caranya melacaknya ketahui dari ciri-ciri pemakai tuyul itu, titik driver berada di lokasi yang tidak wajar, titik driver terlalu dekat dengan konsjmen tetapi menunggu terlalu lama.
Saat mengorder, driver meminta untuk membatalkan karena terlalu jauh dari lokasi yang ditujukan dari tempat dia berada.
Kalau mau jemput, driver bahkan meminta konsumen menunggu 10 hingga 20 menit.
"Kalau ketahuan bisa dipenjara loh, ya jelas bisa ketahuan karena ada polanya," ungkap Pengamat Siber Kalsel Andi Riza yang juga seorang Konsultasi IT ini kepada reporter banjarmasinpost.co.id.
Informasi terhimpun, tindakan ojek fiktif sudah banyak dijerat oleh penegak hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur terkait Informasi Elektronik.
Perbuatan order fiktif yang dilakukan oleh driver Ojek Online dapat dikategorikan sebagai tindak penipuan.
Berdasarkan pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik maka perbuatan hukum (legal action) yang dilakukan oleh pelaku dengan tindakan order fiktif maka memenuhi semua unsur delik tindak pidana didalam pasal tersebut.
Sehingga subyek hukum pelaku order fiktif bisa dipidana dengan dijunctokan kedalam pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dilihat dari semua unsur-unsur pasal 378 KUHP maka tindakan subyek hukum pelaku dalam perbuatan order fiktif memenuhi semua unsur dalam pasal tersebut.
(banjarmasinpost.co.id/niakurniawan)